5 Pertimbangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 Desember 2020 14:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun 2021. Ia menyebutkan, kebijakan cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilaksanakan sesuai visi misi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengedepankan sumber daya manusia yang maju, serta Indonesia yang unggul.
"Dan kebijakan ini adalah merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Sebelumnya Sri Mulyani mengumumkan akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. "Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kami naikkan 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19.
Sri Mulyani mempertimbangkan setidaknya lima hal dalam memutuskan kenaikan cukai rokok 2021. Pertama, pemerintah perlu terus mengendalikan konsumsi rokok, terutama sesuai dengan RPJMN mengendalikan prevalensi merokok khusus usia 10 hingga 18 tahun ditargetkan jadi 8,7 persen di 2024.
<!--more-->
Kedua, kebijakan cukai mempertimbangkan dampak terhadap tenaga kerja pada sektor hasil tembakau. Di mana kata dia, pada 2017 sebanyak 158.552 pekerja langsung yg terkonsentrasi pada golongan 3 dan jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Ketiga, kebijakan cukai mempertimbangkan dampak terhadap petani di kana pada 2020 terdapat 526.389 (KK) setara 2,6 juta orang yang terlibat dalam sektor perkebunan tembakau.
Keempat, kebijakan cukai hasil tembakau agar tidak menjadi disinsentif bagi rokok ilegal. "Karena mereka tidak hanya tidak membayar kewajiban negara, namun juga tentu membahayakan karena produksi peredarannya menambah apa yang selama ini coba kami kendalikan," ujar Sri Mulyani.
Kelima, kebijakan cukai harus mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Adapun tahun depan pemerintah mematok target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 173,78 triliun.
Baca: Ingatkan Soal Korupsi, Sri Mulyani: Uang Sangat Powerful dan Bisa Menggoda