Korupsi Dana Bansos, Faisal Basri: Sudah Diingatkan Jauh Hari

Senin, 7 Desember 2020 13:49 WIB

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyatakan telah mengingatkan pemerintah akan rentannya penggunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk paket sembako. Pernyataan itu ia sampaikan melalui media sosial sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos sembako.

“Sudah diingatkan jauh hari jangan gunakan paket sembako untuk bantu rakyat miskin dan terdampak Covid-19,” kata Faisal dalam akun Twitter @FaisalBasri, Ahad, 6 Desember 2020.

Faisal pun mengunggah tautan artikel yang ia tulis lima bulan lalu di situs pribadinya. Artikel itu memuat gagasannya tentang pemberian bansos yang lebih baik diberikan dalam bentuk tunai ketimbang sembako.

Setidaknya, Faisal mengungkapkan tiga alasan. Pertama, dengan bantuan paket sembako, pemerintah tidak memberikan keleluasaan kepada penerimanya. Sebab, kebutuhan keluarga berbeda-beda. Keluarga yang anggotanya mengidap diabetes, misalnya, tidak cocok diberikan bantuan berupa beras dan gula. Sedangkan keluarga yang memiliki bayi atau balita lebih membutuhkan uang tunai untuk membeli susu.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Alasan kedua, uang tunai bisa dibelanjakan barang di warung atau pasar tradisional. Dengan demikian, perputaran uang di kalangan pengusaha kecil atau mikro berjalan. “Maslahat yang diterima mereka lebih merata ketimbang lewat pengadaan terpusat,” ucapnya.

Ketiga, pengadaan sembako yang terpusat membutuhkan ongkos tambahan. Misalnya untuk transportasi, pengemasan, petugas yang terlibat, serta biaya administrasi dan pelaporan. Ongkos tambahan ini menyebabkan penerima tidak memperoleh penuh haknya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB terhadap enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY. Tiga tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni JPB atau Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.

Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta. Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LANI DIANA

Baca: Faisal Basri Kritik Jokowi Tangani Covid-19: Menteri Lebih Sibuk Urusi Investasi

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

3 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

5 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

5 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

6 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

7 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

7 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

7 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

7 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya