Korupsi Dana Bansos, Faisal Basri: Sudah Diingatkan Jauh Hari
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 7 Desember 2020 13:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyatakan telah mengingatkan pemerintah akan rentannya penggunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk paket sembako. Pernyataan itu ia sampaikan melalui media sosial sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos sembako.
“Sudah diingatkan jauh hari jangan gunakan paket sembako untuk bantu rakyat miskin dan terdampak Covid-19,” kata Faisal dalam akun Twitter @FaisalBasri, Ahad, 6 Desember 2020.
Faisal pun mengunggah tautan artikel yang ia tulis lima bulan lalu di situs pribadinya. Artikel itu memuat gagasannya tentang pemberian bansos yang lebih baik diberikan dalam bentuk tunai ketimbang sembako.
Setidaknya, Faisal mengungkapkan tiga alasan. Pertama, dengan bantuan paket sembako, pemerintah tidak memberikan keleluasaan kepada penerimanya. Sebab, kebutuhan keluarga berbeda-beda. Keluarga yang anggotanya mengidap diabetes, misalnya, tidak cocok diberikan bantuan berupa beras dan gula. Sedangkan keluarga yang memiliki bayi atau balita lebih membutuhkan uang tunai untuk membeli susu.
<!--more-->
Alasan kedua, uang tunai bisa dibelanjakan barang di warung atau pasar tradisional. Dengan demikian, perputaran uang di kalangan pengusaha kecil atau mikro berjalan. “Maslahat yang diterima mereka lebih merata ketimbang lewat pengadaan terpusat,” ucapnya.
Ketiga, pengadaan sembako yang terpusat membutuhkan ongkos tambahan. Misalnya untuk transportasi, pengemasan, petugas yang terlibat, serta biaya administrasi dan pelaporan. Ongkos tambahan ini menyebabkan penerima tidak memperoleh penuh haknya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB terhadap enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY. Tiga tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni JPB atau Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta. Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LANI DIANA
Baca: Faisal Basri Kritik Jokowi Tangani Covid-19: Menteri Lebih Sibuk Urusi Investasi