Nilai Penyelundupan Ekspor Benih Lobster di Batam Ditengarai Capai Rp 1,3 Miliar

Senin, 7 Desember 2020 10:28 WIB

Pekerja membungkus benih bening lobster (benur) ke dalam plastik di PT Grahafoods Indo Pacific, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Ekspor benur mengalir deras ke Vietnam setelah pemerintah membuka keran ekspor. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan ekspor benih lobster di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Ahad, 6 Desember. Nilai 42.500 ekor benih bening lobster yang diselundupkan itu ditengarai mencapai Rp 1,3 miliar.

"Sebanyak 41.500 benur jenis pasir dan 1.000 ekor jenis mutiara. Tinggal dikalikan saja pungutannya," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat dihubungi pada Senin, 7 Desember 2020.

Sumber Tempo yang mengetahui alur penyelundupan ekspor benur mengatakan harga jual benur jenis pasir senilai Rp 30 ribu per ekor. Sedangkan dengan benur mutiara seharga Rp 90 ribu per ekor. Bila dihitung, nilai penyelundupan 42.500 ekor benur jenis pasir dan mutiara berjumlah Rp 1,3 miliar.

Sumber yang sama mengatakan, saat ekspor dilegalkan, nilai pungutan untuk tiap-tiap ekor benur jenis pasir sebesar Rp 1.000. Sementara itu, pungutan benur jenis mutiara Rp 1.500 per ekor.

Lantaran revisi peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) belum terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan harga patokan. Eksportir membayar pungutan melalui bank garansi atau bank penjamin.

Advertising
Advertising

Tiga pelaku telah ditangkap dalam praktik penyelundupan ekspor benih lobster di Batam. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan terhadap rencana kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal. Benih lobster tersebut dikirim ke Vietnam lewat Batam dan Singapura.

<!--more-->

Dari hasil penelitian, petugas menduga benih lobster tersebut dibawa penumpang Kapal Pelni KM Kelud. Kapal berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020.

Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk memeriksa kapal yang menjadi target operasi. Kapal tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada Ahad, 6 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.

"Menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas kemudian melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal)," kata Syarif.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster. Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS.

Petugas juga menyita 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Barang bukti dan ketiga orang pelaku pun langsung diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak,” ujar Syarif.

Baca: Dukung Emil Salim Soal Lobster, Susi Pudjiastuti: Saya Sayang Bapak

Berita terkait

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

3 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

3 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

10 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

16 hari lalu

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

31 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya