Nilai Penyelundupan Ekspor Benih Lobster di Batam Ditengarai Capai Rp 1,3 Miliar
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 7 Desember 2020 10:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan ekspor benih lobster di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Ahad, 6 Desember. Nilai 42.500 ekor benih bening lobster yang diselundupkan itu ditengarai mencapai Rp 1,3 miliar.
"Sebanyak 41.500 benur jenis pasir dan 1.000 ekor jenis mutiara. Tinggal dikalikan saja pungutannya," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat dihubungi pada Senin, 7 Desember 2020.
Sumber Tempo yang mengetahui alur penyelundupan ekspor benur mengatakan harga jual benur jenis pasir senilai Rp 30 ribu per ekor. Sedangkan dengan benur mutiara seharga Rp 90 ribu per ekor. Bila dihitung, nilai penyelundupan 42.500 ekor benur jenis pasir dan mutiara berjumlah Rp 1,3 miliar.
Sumber yang sama mengatakan, saat ekspor dilegalkan, nilai pungutan untuk tiap-tiap ekor benur jenis pasir sebesar Rp 1.000. Sementara itu, pungutan benur jenis mutiara Rp 1.500 per ekor.
Lantaran revisi peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) belum terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan harga patokan. Eksportir membayar pungutan melalui bank garansi atau bank penjamin.
Tiga pelaku telah ditangkap dalam praktik penyelundupan ekspor benih lobster di Batam. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan terhadap rencana kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal. Benih lobster tersebut dikirim ke Vietnam lewat Batam dan Singapura.
<!--more-->
Dari hasil penelitian, petugas menduga benih lobster tersebut dibawa penumpang Kapal Pelni KM Kelud. Kapal berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk memeriksa kapal yang menjadi target operasi. Kapal tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada Ahad, 6 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.
"Menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas kemudian melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal)," kata Syarif.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster. Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS.
Petugas juga menyita 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Barang bukti dan ketiga orang pelaku pun langsung diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak,” ujar Syarif.
Baca: Dukung Emil Salim Soal Lobster, Susi Pudjiastuti: Saya Sayang Bapak