KKP Klaim Belum Pernah Dapat Aduan Masyarakat Terkait Ekspor Benih Lobster
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 4 Desember 2020 04:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan aduan dari masyarakat, internal, hingga eksportir mengenai persoalan ekspor benih lobster.
"Kami belum dapat pengaduan sampai detik ini. Pengaduan dari masyarakat, dari internal, tentang adanya fraud atau penyimpangan dari ekspor lobster. Dari eksportir juga enggak ada, sampai detik ini," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 3 Desember 2020.
Yusuf mengatakan secara dokumen, aturan mengenai ekspor benur lobster dinilai tidak menyimpang. Begitu juga dengan proses bisnis yang sudah dibicarakan dengan seluruh eselon satu dan dinilai tidak bermasalah.
"Kargo itu kan di luar KKP. Kemudian perundingan penyuapan kan tidak kelihatan, tidak ada naskahnya. Cuma aliran dana, PPATK menemukan seperti itu. Jadi kami akan kaji lagi," kata Yusuf.
ia tak memungkiri bahwa pada pelaksanaannya ada oknum-oknum dengan kelakuan yang tidak sesuai ketentuan. Adapun kelakuan oknum, menurut Yusuf, berada di luar jangkauannya. "Karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah."
Pada Senin pekan depan, Yusuf mengatakan para eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mempresentasikan semua kegiatannya, termasuk terkait kebijakan benur lobster kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim yang baru, Syahrul Yasin Limpo.
<!--more-->
"Nanti kami akan minta petunjuk beliau, tapi kalau kamu tanya pernyataan saya, maka secara naskah tidak ada masalah," ujar Yusuf.
Sebelumnya, KKP menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP untuk ekspor benih bening lobster atau BBL. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 tertarikh Kamis, 26 November 2020.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengkonfirmasi bahwa kementerian memang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekspor benih lobster. “Akan kami evaluasi,” tutur Antam saat dihubungi pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan kementerian akan memperbaiki tata kelola BBL seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut
“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” begitu isi surat ini. Bagi perusahaan yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house, Kementerian memberikan waktu ekspor hingga Jumat, 27 November.
Baca: Ditanya soal Ekspor Benih Lobster, Syahrul Yasin Limpo: Saya Sebentar di Sini