30 Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sudah Jadi dan Bisa Diunduh
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 30 November 2020 14:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin, 20 November 2020.
Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
“Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” ujarnya.
<!--more-->
Selain itu, lanjut Sesmenko Perekonomian, UU ini menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).
Serta, kata dia, untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada.
Sesmenko Perekonomian pun menjabarkan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
“Hal inilah yang membuat para Pelaku Usaha, dari yang terkecil yaitu pelaku UMK sampai dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar, mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada. Itu yang akan kita benahi bersama,” kata Susiwijono.
Baca: Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Akan Keras Hadapi Spekulan Tanah
HENDARTYO HANGGI