Dugaan Monopoli Bisnis Lobster, KPPU Panggil Eksportir Pekan Depan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 29 November 2020 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan memanggil sejumlah eksportir untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan monopoli pengiriman ekspor benih lobster alias benur. Pemanggilan dilakukan pada pekan depan.
“Kami juga minta data ke puluhan eksportir,” ujar Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 November 2020.
Selain eksportir, KPPU akan meminta keterangan perusahaan jasa pengiriman atau forwarder dan asosiasi logistik. Afif enggan menjelaskan nama perusahaan pengiriman yang dipanggil.
Dalam pemanggilan-pemanggilan, KPPU akan mencari alat bukti terhadap adanya dugaan monopoli usaha. Bila alat bukti lengkap, Komisioner langsung menaikkan perkara itu ke tingkat penyelidikan.
“Terkait mempercepat atau tidak, tentu KPPU bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku,” kata Afif.
<!--more-->
Afif berharap seluruh pihak kooperatif untuk memenuhi panggilan KPPU. “Tindak lanjut setelah proses ini tentu akan dibawa ke rakor KPPU secepatnya,” katanya.
Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.
Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan mengatakan eksportir sejak awal mempertanyakan tarif pengiriman sebesar Rp 1.800 melalui PT Aeri Citra Kargo. Harga itu jauh lebih tinggi dari perusahaan lain yang mematok Rp 200-300. Pengusaha juga menggumam lantaran tarif pengiriman dipatok per ekor.
Namun, kata Candra, eksportir benih lobster tidak memiliki pilihan selain menggunakan jasa ACK. “Kalau tidak, prosesnya akan dipersulit (di Kementerian Kelautan dan Perikanan). Saya pernah mencoba sekali,” tuturnya.
Tempo menghubungi dua nomor telepon seluler Direktur ACK Lutpi Ginanjar melalui panggilan dan pesan untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun kedua nomor telepon tersebut hingga kini tidak aktif.
Baca: KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Penetapan Ekspor Benih Lobster