TEMPo.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengusulkan sepuluh kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru pengganti Edhy Prabowo. Edhy saat ini telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan menteri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
“Syarat pertama adalah Menteri KP yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 November 2020.
Syarat selanjutnya, kata Susan, menteri anyar ini bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia. Tidak hanya itu, menteri baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha. “Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan,” kata Susan.
Susan berujar syarat menteri baru selanjutnya adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengatakan rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
Kiara juga mendesak menteri kelautan dan perikanan yang baru harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jumlahnya terus naik dari tahun ke tahun.
Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ujar dia, terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. "Menteri Kelautan dan Perikanan baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini,” ujar Susan. <!--more--> Kiara pun mempersyaratkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru berkomitmen menjalankan mandat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Menteri baru juga diminta berani memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang, serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016.
Terakhir, KIARA menyebut bahwa Menteri KP yang baru wajib untuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lainnya, sekaligus memiliki keberanian untuk menolak UU Cipta Kerja dan berdiri bersama masyarakat untuk melawannya.
“Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Susan.
Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam
6 hari lalu
Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan penyusunan regulasi di sektor Kelautan dan Perikanan (KP) mengedepankan keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.