Kebut Finalisasi RUU Energi Terbarukan, DPR: Ada Tarik Menarik Luar Biasa
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 27 November 2020 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sugeng Suparwoto mengatakan komisinya terus mendorong penyelesaian Undang-undang Energi Terbarukan. Langkah ini adalah upaya untuk mendorong penggunaan energi bersih di Tanah Air.
"Dalam fungsi legislasi, kami habis-habisan mendorong agar Undang-undang Energi Baru Terbarukan tuntas selesai setidaknya dalam dua masa sidang, atau paling lambat dalam setahun," ujar Sugeng dalam webinar, Jumat, 27 November 2020.
Menurut Sugeng, penyelesaian beleid ini terus didorong, meskipun di tengah banyaknya tarik menarik kepentingan. Tarik menarik itu terasa dengan adanya pihak yang mempertanyakan alasan RUU Energi Baru Terbarukan ini menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan komisinya.
"Kenapa dibilang habis-habisan, karena tarik menarik luar biasa. Luar biasa besar. Itu saya rasakan," tutur Sugeng.
Sugeng mengatakan nantinya UU Energi Baru Terbarukan akan hadir untuk mendorong energi bersih agar lebih murah dan dapat bersaing dengan energi-energi fosil yang saat ini banyak dipakai.
<!--more-->
Selain adanya insentif bagi energi bersih, ia menilai perlu ada pajak eksternalitas pada energi fosil. Pasalnya, saat ini tiadanya pajak eksternalitas membuat batubara murah dan terus digunakan sebagai salah satu sumber energi. "Batubara lebih murah karena tidak ada pajak lingkungan," ujar dia.
Sebelumnya, pada Rabu, 25 November 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih meminta masukan terkait dengan pembahasan RUU EBT dari sudut pandang BUMN dan organisasi.
Direktur Mega Proyek PLN Ikhsan Asaad mengatakan bahwa salah satu masukan untuk RUU EBT adalah penetapan harga EBT harus ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan bagi semua pihak.
"Baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara," ujar Ikhsan.
Chief Executive Officer Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) Pertamina Heru Setiawan menyampaikan salah satu usulan untuk RUU EBT adalah regulasi ini dapat mengakomodir penerapan tarif yang mencerminkan aspek risiko terkait dengan keekonomian dan investasi EBT.
<!--more-->
Heru menambahkan RUU EBT diharapkan dapat selaras dengan UU dari sektor lain seperti UU Panas Bumi dan UU ketenagalistrikan.
"Kami koordinasi dengan PLN dan ESDM untuk pastikan tidak ada inisiatif yang bertentangan satu sama lain," katanya.
Baca: Regulasi yang Berubah-ubah Disebut Hambat Pengembangan Energi Terbarukan di RI
CAESAR AKBAR | BISNIS