4 Alasan Menaker Meminta Pemda Tak Naikkan Upah Minimum di Tahun 2021
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 25 November 2020 19:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Meski menuai banyak protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tetap bertahan dengan surat edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diterbitkannya. Lewat SE ini, Ida meminta gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan 2020.
Alasan pertama menurut Ida adalah karena banyaknya perusahaan yang terdampak Covid-19. Sebagian besar perusahaan, kata dia, tidak mampu membayar upah pegawai mereka.
"Meskipun sebatas upah minimum saat ini (2020)," kata Ida dalam rapat bersama Komisi Tenaga Kerja DPR di Rabu, 25 November 2020.
Kedua, Ida mengutip survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19. Salah satunya karena 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Lalu, 53,17 persen Usaha Menengah Besar (UMB) dan 62,71 persen Usaha Mikro Kecil (UMK) menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. "Memang benar ada perusahaan yang tidak terdampak, tapi kalau dilihat sebagian besar terdampak," kata dia.
<!--more-->
Ketiga, SE terbit untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Di mana, ekonomi triwulan III 2020 tumbuh -5,32 persen (year-on-year/yoy).
Keempat, beberapa ketentuan pengupahan di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri dibuat dengan asumsi kondisi normal. Sehingga, menurut Ida, akan melahirkan masalah ketika dipaksakan untuk dilaksanakan dalam kondisi luar biasa seperti Covid-19 ini.
Setelah SE ini terbit pada 26 Oktober 2020, beberapa gubernur langsung menetapkan UMP. Tapi, tak semua mengikuti surat edaran ini.
"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum lebih tinggi," kata Ida. Keenamnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.
Walau demikian, mayoritas menetapkannya sesuai dengan SE Ida ini. Total ada 27 provinsi yang tidak menaikkan UMP. Sementara, satu provinsi masih belum menetapkan UMP sampai hari ini yaitu Gorontalo.
Baca: Menaker: Mulai 2022, Upah Minimum Ikuti UU Cipta Kerja