Menaker: 6 Provinsi Tetapkan Upah Minimum Lebih Tinggi
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 25 November 2020 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE), yang meminta kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sama dengan 2020. Tapi, tak semua mengikuti surat edaran ini.
"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum lebih tinggi," kata Ida dalam rapat bersama Komisi Tenaga Kerja DPR pada Rabu, 25 November 2020. Keenamnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.
Walau demikian, mayoritas menetapkannya sesuai dengan SE Ida ini. Total ada 27 provinsi yang tidak menaikkan UMP. Sementara, satu provinsi masih belum menetapkan UMP sampai hari ini yaitu Gorontalo.
Tapi dalam rapat ini, Ida juga tidak menyinggung tindakan apapun untuk daerah yang akhirnya tetap menaikkan upah minimum. Ida hanya mengatakan bahwa SE ini terbit karena jumlah perusahaan yang terdampak akibat Covid-19, jauh lebih besar daripada yang cuan.
Untuk 2021, penetapan upah pun juga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sekarang, PP ini sedang direvisi, sesuai dengan kebutuhan UU Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
<!--more-->
"Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Ida. Maka setelah 2020, beberapa hal akan berubah, salah satunya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang terbatas, alias bersyarat hingga penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca: Menaker: Mulai 2022, Upah Minimum Ikuti UU Cipta Kerja
FAJAR PEBRIANTO