Menkes Terawan Nilai Ada Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 24 November 2020 15:18 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan penyusunan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk membuat program berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar. Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ia menilai amanat Perpres itu akan memengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan karena manfaat yang diberikan belum mengacu ke KDK dan masih terdapat pembagian kelas peserta.

Alhasil, perlu terdapat penyesuaian iuran saat menerapkan KDK dan kelas standar. "Adanya amanat dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran JKN sehingga perlu adanya penyesuaian bersaran iuran," kata Menkes Terawan mengutip Bisnis.Com, Selasa, 24 November 2020.

Ia menjelaskan penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian. "Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," ujar Terawan.

Menurut dia, pemerintah sudah memulai proses penyusunan besaran iuran baru program JKN. Perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN. "Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," ujar Menkes Terawan.

Advertising
Advertising

Peninjauan ulang besaran iuran JKN memang dilakukan setiap dua tahun sesuai amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu tercantum dalam aturan terbaru, yakni Perpres 64/2020 yang terbit setelah kenaikan iuran sempat dianulir tapi kembali berlaku.

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020. Dengan kata lain, peninjauan besaran iuran dapat dilakukan pada 2021 jika memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau pada 2022 jika memperhitungkan Perpres 64/2020.

Lain halnya dengan peninjauan iuran yang sudah berlangsung sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan basis KDK dan penerapan kelas standar dalam penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

28 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

38 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

38 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

39 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

41 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

45 hari lalu

Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

BPJS Kesehatan Yogyakarta menyatakan wisatawan yang libur lebaran di Yogyakarta tetap dapat akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional

Baca Selengkapnya

Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

6 Maret 2024

Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

BPJS Kesehatan melakukan pertukaran data dengan beberapa pemerintah/lembaga.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

6 Maret 2024

Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Peserta program JKN wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan. Lantas, apa sanksi jika menunggak iuran BPJS Kesehatan?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan JKN di IKN

1 Maret 2024

BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan JKN di IKN

Terdapat perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BPJS Kesehatan di IKN, Biaya Pembangunan Diprediksi Tembus Rp 1 Triliun

1 Maret 2024

Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BPJS Kesehatan di IKN, Biaya Pembangunan Diprediksi Tembus Rp 1 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, hari ini, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya