OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2020, Respons BCA?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 22 November 2020 15:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi atau restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2022. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang punya prospek usaha, tetapi butuh waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal.
Selain itu, perpanjangan relaksasi ini juga diharapkan akan membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.
Terkait hal ini, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, Hera F Haryn menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya, perpanjangan relaksasi membantu bank tetap melaporkan kredit relaksasi pada status lancar dan memberi waktu untuk pemulihan debitur.
BCA, kata Hera, juga memahami bahwa kebijakan restrukturisasi diambil untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan. "BCA berkomitmen mendukung nasabah untuk menghadapi kondisi perlambatan bisnis dengan memberikan restrukturisasi kredit secara selektif pada berbagai segmen," katanya, Jumat, 20 November 2020.
Hingga pertengahan Oktober 2020, BCA memproses Rp 107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit. Angka itu segara dengan 19 persen dari total kredit, yang berasal dari 90.000 nasabah.
Adapun total kredit yang direstrukturisasi pada akhir 30 September 2020 adalah sebesar Rp 90,7 triliun. Nilai tersebut setara dengan 16 persen dari total kredit pada semua segmen.
<!--more-->
Sementara itu mengantisipasi ketidakpastian, perseroan membentuk biaya pencadangan (CKPN) yang tumbuh 160,6 persen secara year on year (yoy). "Kami sangat bersyukur atas program relaksasi dari regulator yang membantu perbankan dan nasabah dalam melewati masa yang sulit untuk mencapai pemulihan," ucap Hera.
Pandemi membuat bank harus melakukan restrukturisasi kredit yang nilainya mencapai Rp 932,6 triliun per 26 Oktober 2020. Angka tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana sebelumnya mencatat 100 bank telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit. Total restrukturisasi telah menyasar 7,53 juta debitur dengan outstanding Rp932,6 triliun per 26 Oktober 2020.
Dari jumlah itu, 5,84 juta debitur di antaranya merupakan UMKM dengan outstanding Rp 369,8 triliun. Sementara itu, debitur restrukturisasi non-UMKM tercatat sebanyak 1,69 juta debitur dengan outstanding Rp 562,55 triliun.
"Walau secara nominal baki debet lebih rendah, tetapi mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM," kata Heru dalam webinar yang digelar Jumat 20 November 2020.
BISNIS
Baca: Income BCA Lebih Tinggi Dibanding Bank Himbara, Erick Thohir: Tak Apple to Apple