OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2020, Respons BCA?

Minggu, 22 November 2020 15:27 WIB

Logo Bank BCA. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi atau restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2022. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang punya prospek usaha, tetapi butuh waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal.

Selain itu, perpanjangan relaksasi ini juga diharapkan akan membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

Terkait hal ini, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, Hera F Haryn menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya, perpanjangan relaksasi membantu bank tetap melaporkan kredit relaksasi pada status lancar dan memberi waktu untuk pemulihan debitur.

BCA, kata Hera, juga memahami bahwa kebijakan restrukturisasi diambil untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan. "BCA berkomitmen mendukung nasabah untuk menghadapi kondisi perlambatan bisnis dengan memberikan restrukturisasi kredit secara selektif pada berbagai segmen," katanya, Jumat, 20 November 2020.

Hingga pertengahan Oktober 2020, BCA memproses Rp 107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit. Angka itu segara dengan 19 persen dari total kredit, yang berasal dari 90.000 nasabah.

Advertising
Advertising

Adapun total kredit yang direstrukturisasi pada akhir 30 September 2020 adalah sebesar Rp 90,7 triliun. Nilai tersebut setara dengan 16 persen dari total kredit pada semua segmen.

<!--more-->

Sementara itu mengantisipasi ketidakpastian, perseroan membentuk biaya pencadangan (CKPN) yang tumbuh 160,6 persen secara year on year (yoy). "Kami sangat bersyukur atas program relaksasi dari regulator yang membantu perbankan dan nasabah dalam melewati masa yang sulit untuk mencapai pemulihan," ucap Hera.

Pandemi membuat bank harus melakukan restrukturisasi kredit yang nilainya mencapai Rp 932,6 triliun per 26 Oktober 2020. Angka tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana sebelumnya mencatat 100 bank telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit. Total restrukturisasi telah menyasar 7,53 juta debitur dengan outstanding Rp932,6 triliun per 26 Oktober 2020.

Dari jumlah itu, 5,84 juta debitur di antaranya merupakan UMKM dengan outstanding Rp 369,8 triliun. Sementara itu, debitur restrukturisasi non-UMKM tercatat sebanyak 1,69 juta debitur dengan outstanding Rp 562,55 triliun.

"Walau secara nominal baki debet lebih rendah, tetapi mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM," kata Heru dalam webinar yang digelar Jumat 20 November 2020.

BISNIS

Baca: Income BCA Lebih Tinggi Dibanding Bank Himbara, Erick Thohir: Tak Apple to Apple

Berita terkait

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

7 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

12 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

3 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

3 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

3 hari lalu

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

5 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

5 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

5 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya