Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMK 2021, Kenaikan Upah Tertinggi Rp 65 Ribu
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 November 2020 11:33 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu 18 November 2020.
Penetapan UMK ini sebagai tindak lanjut atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang diketok sebesar Rp 1.765.000 Oktober lalu. Berdasar rekomendasi bupati/walikota se-DIY bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah kabupaten/kota ditetapkan rincian upah itu.
Kenaikan tertinggi adalah UMK Kota Yogyakarta dari sebelumnya Rp 2.004.000 menjadi 2.069.530 atau naik 3,27 persen yakni sebesar Rp 65.531. Di urutan kedua tertinggi adalah Kabupaten Sleman dari sebelumnya Rp 1.846.000 menjadi Rp 1.903.500 atau naik 3,11 persen yakni sebesar Rp 57.500.
Adapun untuk Kabupaten Bantul dari Rp 1.790.500 menjadi Rp 1.842.460 atau naik 2,90 persen yakni sebesar Rp 51.960. Lalu di bawahnya Kabupaten Kulon Progo dari Rp 1.750.500 menjadi Rp 1.805.000 atau naik 3,11 persen yakni sebesar 54.500. Dan terakhir Kabupaten Gunungkidul dari Rp 1.705.000 menjadi Rp.1.770.000 atau naik 3,81 persen yakni sebesar Rp 65.000.
"Struktur penentuan UMK tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) DIY," kata Sultan, Rabu, 18 November 2020.
<!--more-->
Sultan mengaku ia mendasarkan perhitungan upah minimum yang menggunakan data analis dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54 persen itu, dan itu sudah clear,” ujarnya.
Dalam penentuan UMK kabupaten/kota 2021 itu, kata Sultan, yang juga perlu dicermati adalah pertumbuhan ekonomi di DIY akibat pandemi Covid-19 ini. “Meskipun ada kenaikan pertumbuhan, jumlahnya di kuartal ketiga ini masih tetap minus di angka 2,43 persen."
Dengan begitu, meski pertumbuhan ekonomi naik 3,54 persen dari sebelumnya minus 6,7 persen di masa pandemi, menurut Sultan, kenaikan itu belum mengeluarkan DIY dari angka minus.
Oleh sebab itu, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, Sultan mendorong APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin. "Sehingga bisa menopang pertumbuhan, syukur kalau misalnya bisa surplus,” ujar Sultan.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur. “Pemerintah kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi," katanya.
Baca: Pengusaha Bekasi Minta Pekerja Tidak Ngotot Minta UMK 2021 Naik