Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Akan Selesaikan Masalah Reforma Agraria

Kamis, 19 November 2020 06:00 WIB

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi Hantaru 2020 bertajuk "Pasca UU Cipta Kerja: Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR" di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.

"Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah, tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," kata Sofyan dalam sambutannya pada Jakarta Food Security Summit yang digelar Kadin Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125-135 dalam UU Cipta Kerja tersebut, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi tanah terlantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Sofyan menyebutkan bahwa salah satu contoh permasalahan, yakni ketika ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan hak guna usaha (HGU) atas tanah yang mengalihfungsikan kawasan hutan, namun pihak BPN tidak mengetahuinya.

Selain itu, akibat birokrasi yang tidak terpusat dan terlalu panjang, seringkali tanah yang dialihfungsikan tersebut tidak dilakukan reforma agraria. Padahal, KLHK mewajibkan bahwa dari 20 persen tanah yang sudah diberikan HGU, wajib untuk reforma agraria.

<!--more-->

"Tetapi karena transisi tidak ada jembatannya, itu akan menjadi masalah. Dengan adanya bank tanah nanti, masalah-masalah ini akan jauh lebih baik kita selesaikan," kata Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan menjelaskan bank tanah berfungsi sebagai intermediary atau perantara layaknya perbankan. Bank tanah memungkinkan Kementerian ATR/BPN untuk mengelola dan mengoptimalisasi tanah telantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Setelah itu, pemerintah dapat melakukan redistribusi atau pembagian tanah kembali kepada masyarakat sesuai dengan otoritas dan pengaturan yang ketat.

Bahkan, bank tanah memungkinkan pemerintah memfasilitasi masyarakat agar dapat memperoleh tanah di perkotaan dengan harga yang terjangkau.

Baca: Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Pinjamkan Lahan Secara Gratis untuk Investor

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

41 hari lalu

Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?

Baca Selengkapnya

Bank Tanah Ultimatum Warga di IKN, KPA: Praktik Ala Pemerintah Kolonial Belanda

43 hari lalu

Bank Tanah Ultimatum Warga di IKN, KPA: Praktik Ala Pemerintah Kolonial Belanda

KPA menganggap praktik perampasan tanah ala zaman kolonial Belanda terulang di area IKN. Hak lahan warga mulai disedot oleh Badan Bank Tanah.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

43 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Usai Dilantik sebagai Menteri ATR, AHY Dapat Pesan dari Luhut: Optimalisasi Bank Tanah

56 hari lalu

Usai Dilantik sebagai Menteri ATR, AHY Dapat Pesan dari Luhut: Optimalisasi Bank Tanah

AHY mendapat sejumlah pesan setelah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang, salah satunya dari Menko Luhut Pandjaitan. Apa isi pesan itu?

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

59 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

21 Februari 2024

Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya