KPPU Duga Monopoli Pengiriman Benih Lobster Sebabkan Tarif Ekspor Jadi Mahal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 12 November 2020 18:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar penelitian terhadap dugaan praktik monopoli perusahaan pengiriman atau forwarding ekspor benih lobster. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.
“Karena tidak ada pilihan perusahaan lain untuk pengiriman benih. Pengiriman dilakukan melalui satu pihak, sedangkan budidaya BBL (benih bening lobster) tersebar di banyak wilayah,” tutur Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean saat konferensi pers virtual, Kamis, 12 November 2020.
Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri benih lobster kepada KPPU beberapa waktu lalu. Asosiasi yang tak dirincikan namanya tersebut menyatakan bahwa eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik. Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Gopera, berdasarkan peraturan ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengatur adanya penunjukan perusahaan tertentu yang bertindak sebagai penyedia jasa pengirim.
Badan karantina perikanan pun disebut sudah merekomendasikan beberapa titik sebagai lokasi pengiriman benih lobster. Dengan begitu, praktik yang hanya melibatkan satu entitas ini tidak memiliki dasar hukum.
<!--more-->
Selain menyebabkan tarif ekspor melambung, dugaan monopoli usaha jasa pengiriman membuat risiko yang dihadapi pengusaha benih lobster lebih besar. Sebab, pengiriman yang hanya melalui satu titik membuat rantai distribusi menjadi panjang dan komoditas hidup dihadapkan dengan mortality rate atau kematian yang tinggi.
Pahal, komoditas ekspor benih lobster berasal dari banyak wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Natuna. “Jadi seharusnya semua perusahaan forwarder itu bisa melakukan pengiriman,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPPU, Guntur Syah Saragih, mengatakan pihaknya sedang meneliti kondisi yang menyebabkan pengiriman terfokus pada satu perusahaan logistik tertentu.
Dia menyebut lembaganya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan alat bukti. Jika terdapat bukti-bukti yang lengkap, KPPU akan menaikkan perkara ini ke penyelidikan.
“Dari penelitian masih bisa berkembang pada siapa saja sasarannya. Tindakan itu tidak hanya kegiatan dilarang, bisa saja perjanjian yang dilarang,” kata Guntur.
Baca: BPS: Ekspor Benih Lobster Agustus 2020 Melonjak 75 Persen jadi US$ 6,43 Juta