OJK Siapkan Aturan Mitigasi Industri Fintech, Tak Seketat Perbankan dan Asuransi

Kamis, 12 November 2020 04:11 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat meresmikan pencanangan program pendirian LKD dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama, OJK dan Kemendes di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (21/10).

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melengkapi iklim regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri teknoogi finansial (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan penyusunan regulasi fintech tidaklah mudah, sebab regulator harus menyeimbangkan kepentingan penyelenggara fintech dan konsumen sesuai porsi masing-masing.

“Kami harus menghindari regulatory arbitrage dan praktek moral hazard untuk tetap melindungi konsumen, namun harus tetap kondusif mendukung inovasi,” ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Percepatan penerbitan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan. Terlebih undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional bersama dewan. Berikutnya, Wimboh mengatakan kegiatan pengawasan akan terus dipertajam untuk mengoptimalkan mitigasi risiko dan tindakan preventif yang dapat merugikan konsumen maupun iklim industri fintech.

“Kami menggunakan prinsip same business same risk same rules, kemudian memperkuat pengawasan berbasis teknologi atau suptech,” katanya.

Advertising
Advertising

Program inkubasi berupa regulatory sandbox untuk setiap inovasi produk dan pemain baru turut ditingkatkan efektivitasnya, serta mendorong penguatan prinsip self-regulatory dalam pengawasan aturan main atau market conduct bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK Imansyah menuturkan regulator terus mencermati beragam platform digital di sektor jasa keuangan yang marak bermunculan beberapa waktu terakhir. “Kami pastikan sebelum beroperasi harus diuji dan dilakukan exercise di wadah regulatory sandbox,” ujarnya.

<!--more-->

Pengawasan yang proporsional juga ditujukan pada industri fintech agar tak lepas kendali, meski diakui tak bisa seketat industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.

Ihwal penguatan perlindungan data pribadi konsumen, otoritas tengah mengkaji lebih lanjut mengenai aturan pemilahan data dan protokol penggunaannya secara komprehensif. “Mana data yang generic yang bisa diakses lebih terbuka, dan mana yang spesifik sehingga dalam mengaksesnya harus ada protokol ketat,” kata Imansyah.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menambahkan dalam upaya perlindungan data, fintech juga diharapkan terus meningkatkan pengamanan sistem sejalan dengan pengembangan teknologi termutakhir. “Kalau sudah dapat izin bukan terus selesai ya, karena namanya digitalisasi harus berkembang kami akan minta mereka review aplikasinya, harus ada sistem deteksi fraud yang andal,” ujarnya.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Adi Budiarso mengatakan dalam hal perlindungan konsumen masih ada banyak persoalan yang perlu dibenahi. Dalam pengaturan perlindungan data pribadi, penegasan akses kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkan data di sisi lain perlu dijamin.

Pihak yang berhak tersebut antara lain untuk kepentingan penetuan skor kredit (credit scoring), antisipasi fraud dan pencucian uang, hingga perpajakan. “Sebaliknya kepada yang tidak berhak perlindungan aksesnya harus sangat ketat.”

<!--more-->

Fokus perlindungan konsumen tersebut sebelumnya diutarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Pekan Fintech Nasional 2020. Jokowi berujar para pelaku industri fintech harus terus memperkuat tata kelola yang lebih baik serta memitigasi berbagai potensi risiko yang muncul. Pasalnya, industri fintech berkembang layaknya dua sisi mata uang.

“Perkembangan teknologi ini berkonribusi positif pada perekonomian, namun menimbulkan risiko kejahatan siber. Sehingga fintech diharapkan dapat tetap memberi layanan yang aman untuk seluruh masyarakat.”

Baca: Ketua OJK Akui Aturan Penyalahgunaan Data Pribadi Kurang Mengigit

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

8 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

18 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

18 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

Giliran Austria Lanjutkan Pendanaan ke UNRWA

19 jam lalu

Giliran Austria Lanjutkan Pendanaan ke UNRWA

Austria mengumumkan akan melanjutkan pendanaan bagi badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

19 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

21 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

22 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya