OJK Siapkan Aturan Mitigasi Industri Fintech, Tak Seketat Perbankan dan Asuransi
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 November 2020 04:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melengkapi iklim regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri teknoogi finansial (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan penyusunan regulasi fintech tidaklah mudah, sebab regulator harus menyeimbangkan kepentingan penyelenggara fintech dan konsumen sesuai porsi masing-masing.
“Kami harus menghindari regulatory arbitrage dan praktek moral hazard untuk tetap melindungi konsumen, namun harus tetap kondusif mendukung inovasi,” ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu 11 November 2020.
Percepatan penerbitan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan. Terlebih undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional bersama dewan. Berikutnya, Wimboh mengatakan kegiatan pengawasan akan terus dipertajam untuk mengoptimalkan mitigasi risiko dan tindakan preventif yang dapat merugikan konsumen maupun iklim industri fintech.
“Kami menggunakan prinsip same business same risk same rules, kemudian memperkuat pengawasan berbasis teknologi atau suptech,” katanya.
Program inkubasi berupa regulatory sandbox untuk setiap inovasi produk dan pemain baru turut ditingkatkan efektivitasnya, serta mendorong penguatan prinsip self-regulatory dalam pengawasan aturan main atau market conduct bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK Imansyah menuturkan regulator terus mencermati beragam platform digital di sektor jasa keuangan yang marak bermunculan beberapa waktu terakhir. “Kami pastikan sebelum beroperasi harus diuji dan dilakukan exercise di wadah regulatory sandbox,” ujarnya.
<!--more-->
Pengawasan yang proporsional juga ditujukan pada industri fintech agar tak lepas kendali, meski diakui tak bisa seketat industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Ihwal penguatan perlindungan data pribadi konsumen, otoritas tengah mengkaji lebih lanjut mengenai aturan pemilahan data dan protokol penggunaannya secara komprehensif. “Mana data yang generic yang bisa diakses lebih terbuka, dan mana yang spesifik sehingga dalam mengaksesnya harus ada protokol ketat,” kata Imansyah.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menambahkan dalam upaya perlindungan data, fintech juga diharapkan terus meningkatkan pengamanan sistem sejalan dengan pengembangan teknologi termutakhir. “Kalau sudah dapat izin bukan terus selesai ya, karena namanya digitalisasi harus berkembang kami akan minta mereka review aplikasinya, harus ada sistem deteksi fraud yang andal,” ujarnya.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Adi Budiarso mengatakan dalam hal perlindungan konsumen masih ada banyak persoalan yang perlu dibenahi. Dalam pengaturan perlindungan data pribadi, penegasan akses kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkan data di sisi lain perlu dijamin.
Pihak yang berhak tersebut antara lain untuk kepentingan penetuan skor kredit (credit scoring), antisipasi fraud dan pencucian uang, hingga perpajakan. “Sebaliknya kepada yang tidak berhak perlindungan aksesnya harus sangat ketat.”
<!--more-->
Fokus perlindungan konsumen tersebut sebelumnya diutarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Pekan Fintech Nasional 2020. Jokowi berujar para pelaku industri fintech harus terus memperkuat tata kelola yang lebih baik serta memitigasi berbagai potensi risiko yang muncul. Pasalnya, industri fintech berkembang layaknya dua sisi mata uang.
“Perkembangan teknologi ini berkonribusi positif pada perekonomian, namun menimbulkan risiko kejahatan siber. Sehingga fintech diharapkan dapat tetap memberi layanan yang aman untuk seluruh masyarakat.”
Baca: Ketua OJK Akui Aturan Penyalahgunaan Data Pribadi Kurang Mengigit