Denda Maksimal Pelanggar Persaingan Usaha Dihapus di Omnibus Law, Ini Kata KPPU

Rabu, 4 November 2020 20:51 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Afif Hasbullah, menjelaskan ihwal penghapusan sanksi denda maksimal bagi pelanggar hukum persaingan usaha dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020. Afif mengatakan denda maksimal tetap akan diatur melalui peraturan pemerintah sebagai beleid turunannya.

“KPPU akan menyampaikan aspirasi kepada Mahkamah Agung termasuk soal denda maksimal yang akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah),” tutur Afif dalam konferensi pers virtual, Rabu, 5 November 2020.

Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebelumnya, batas denda maksimal bagi pelanggar peraturan persaingan usaha ditentukan sebesar Rp 25 miliar. Denda bisa dikenakan untuk tiga jenis pelanggaran, yakni perjanjian dilarang, kegiatan dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Sedangkan dalam UU baru, aturan denda hanya ditentukan batas minimalnya, yakni Rp 1 miliar.

Afif mengatakan detail terkait batasan nilai sanksi denda dan jenis-jenis pelanggaran perlu diatur kembali dalam beleid turunan untuk memberikan kepastian hukum. “Tentu dengan mempertimbangkan dampak persaingan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.

Sebagai acuan, tutur Afif, peraturan yang telah dilaksanakan di berbagai negara pun bisa menjadi contoh. Misalnya, denda dihitung berdasarkan persentase laba perusahaan tahun berjalan atau persentase keuntungan perusahaan dari tindakan anti persaingan atau pendekatan lainnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

KPPU sejatinya telah memiliki pedoman pengenaan denda yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam peraturan itu, salah satu aspek yang dipertimbangkan KPPU dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.

Afif berharap, beleid turunan Omnibus Law terkait batas denda maksimal bisa menciptakan transparansi dalam penjatuhan sanksi. “Di sisi lain, aturan bisa tetap mendukung independensi otoritas dalam menjatuhkan sanksi administratif,” katanya.

Selain batas denda maksimal, Omnibus Law mengubah tiga klausul peraturan dalam UU yang dijalankan KPPU sebelumnya. Pertama, perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Kedua, penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi. Sedangkan ketiga ialah penghapusan ancaman pidana atas bentuk pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca: Pengadilan Batalkan Denda Grab Rp 30 M, KPPU Siap Ajukan Kasasi

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

11 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

12 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

14 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

15 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

8 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

26 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

26 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

33 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya