YLKI Usulkan Penundaan Kenaikan Tarif Jalan Tol JORR di Tengah Krisis
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 4 November 2020 14:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengusulkan penundaan kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I di tengah pandemi corona. Usul itu disampaikan dalam rapat bersama pemerintah dan operator jalan tol beberapa waktu yang lalu.
“Di masa pandemi ini, di tengah merosotnya pendapatan masyarakat, kami usulkan kenaikan tarif tol untuk ditunda dulu,” tutur Tulus saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 November 2020.
Kenaikan tarif jalan tol sebelumnya diumumkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kenaikan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tulus menjelaskan, penundaan semestinya bisa dilakukan lantaran berdasarkan beleid yang berlaku itu, pemerintah maupun operator hanya perlu melakukan evaluasi terhadap tarif selama dua tahun sekali. Hasil evaluasi atau review pun bukan berarti pemerintah harus menaikkan tarif, melainkan bisa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Apalagi, tutur Tulus, selama pandemi, laju inflasi melambat karena daya beli masyarakat lemah. Kenaikan tarif Jalan Tol JORR menjadi sorotan YLKI karena akan berdampak meningkatkan harga angkutan kendaraan umum serta memberikan beban tambahan untuk kendaraan logistik.
<!--more-->
“Seharusnya ada perbedaan perlakuan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum serta logistik. Kenaikan bisa ditunda misalnya untuk angkutan umum dan logistik agar harga-harga tidak naik,” tuturnya.
Di samping itu, Tulus juga meminta pemerintah tak menaikkan tarif jalan tol secara serempak. Ia memasalahkan rencana peningkatan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dalam waku dekat. Dia menyarankan rencana tersebut ditunda hingga kondisi perekonomian membaik.
Sebagai konsekuensi atas penundaan tarif tol, Tulus mengatakan pemerintah harus menyiapkan kompensasi bagi operator jalan tol. Sebab sebagai perusahaan pengelola infrastruktur, perseroan-perseroan harus tetap melakukan ekspansi bisnis dan bertanggung jawab atas laju pendapatan.
Penyesuaian tarif jalan tol berlaku untuk akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami. Peningkatan dipatok sebesar Rp 1.000-1.500. Berikut ini daftar harga setelah kenaikan.
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 16 ribu semula Rp 15 ribu
Gol II: Rp 23.500 semula Rp 22.500
Gol III: Rp 23.500 semula Rp 22.500
Gol IV: Rp 31.500 semula Rp 30 ribu
Gol V: Rp 31.500 semula Rp 30 ribu
2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
Gol II: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
Gol III: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500 semula Rp 6.000
Gol V: Rp 6.500 semula Rp 6.000
Baca: Tarif Jalan Tol JORR dan Pondok Aren Naik, Ini Detailnya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA