OJK: Pertumbuhan Kredit Masih Ditopang oleh Bank BUMN

Selasa, 3 November 2020 06:00 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan percepatan pemulihan kinerja industri jasa keuangan di 2021. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan hingga akhir September lalu baik industri keuangan bank maupun non bank masih mencatatkan pelemahan kinerja, meski kondisinya sudah lebih baik dibandingkan periode April-Juni.

Hal itu sejalan dengan aktivitas dunia usaha dan konsumsi domestik yang mulai kembali menggeliat. “Namun kami memandang pemulihannya masih akan memakan waktu lebih lama,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 2 November 2020.

Pertumbuhan kredit perbankan tercatat masih terkontraksi, yaitu hanya tumbuh 0,12 persen pada September 2020. Kondisi tersebut disebabkan oleh kinerja penyaluran kredit kelompok bank umum swasta nasional yang mengalami perlambatan secara bulanan -0,27 persen.

Wimboh mengatakan pertumbuhan kredit umumnya masih ditopang oleh kredit bank milik pemerintah (Himbara), sedangkan berdasarkan kategori permodalan atau BUKU didominasi oleh bank BUKU 2 dan 4 yang mencapai 68 persen dari total portofolio.

“Belum kuatnya permintaan kredit ini mencerminkan sikap sektor swasta yang masih berhati-hati atau wait and see terhadap outlook risiko ke depan,” kata Wimboh. Dengan demikian, kinerja intermediasi di 2021 diproyeksi belum akan sepenuhnya bergulir cepat, mengingat perbankan juga masih dalam tahap konsolidasi di 2021.

Advertising
Advertising

OJK pun memutuskan untuk memperpanjang stimulus relaksasi kredit berupa restrukturisasi baik di perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga keuangan mikro hingga Maret 2022. Semula, kebijakan ini diharuskan selesai pada Maret 2021.

<!--more-->

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pada masa konsolidasi tersebut, perbankan diharapkan untuk mulai menyiapkan antisipasi adanya potensi gagal bayar dari nasabah-nasabah yang sebelumnya telah dibantu melalui restrukturisasi.

“Masing-masing harus melakukan asesmen untuk mengukur kemungkinan nasabah-nasabah restrukturisasi yang tidak berhasil dan harus dibentuk cadangannya,” ucapnya. Dengan demikian, perpanjangan kebijakan itu akan menekankan pada penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai. Adapun hingga 5 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan telah mencapai Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur.

Selain restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, tata kelola persetujuan kredit restrukturisasi, hingga penundaan implementasi Basel III.

Tak hanya industri perbankan, industri keuangan non bank juga bersiap untuk mulai bangkit di tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan peluang perbaikan terbuka, misalnya untuk industri asuransi yang tercermin dari kemampuan penghimpunan premi yang kembali stabil.

“Baik asuransi jiwa, asuransi umum, maupun reasuransi kami yakin masih bisa bertumbuh,” ucapnya. Guna mendorong pertumbuhan tersebut, otoritas tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendorong performa penghimpunan premi di tengah pandemi, salah satunya terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

<!--more-->

“Kami siapkan aturan supaya mereka tetap bisa melakukan penjualan secara virtual, namun harus dipastikan proses penjualan itu terekam dengan baik dan bisa memitigasi dispute pemahaman dari pemegang polis nantinya,” ujarnya. Sehingga, dalam implementasinya OJK akan menekankan pada kapabiltas dan kredibilitas infrastruktur teknologi dan informasi perusahaan asuransi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan selama pandemi Covid-19 masih menjangkit Indonesia, performa perekonomian dan industri keuangan masih bakal sulit mencapai angka positif.

“Karena ekonomi kita tidak mungkin bisa tumbuh normal, yang bisa dilakukan adalah menjaga agar tetap bisa bertahan, dan kalau pun terjadi penurunan, penurunannya minimal,” kata dia.

Adapun kinerja intermediasi industri keuangan amat bergantung pada kinerja investasi sektor riil. Maka, kebangkitan investasi dan pulihnya aktivitas sektor riil menjadi syarat mutlak untuk menopang pertumbuhan penyaluran kredit dan pembiayaan.

Baca: OJK Yakin Angka Kredit Macet Perbankan 2020 Tak Sampai 5 Persen

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

6 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

12 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

22 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

22 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

23 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

2 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya