Libur Panjang, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji di Jalur Wisata
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 31 Oktober 2020 16:45 WIB
TEMPO.CO, BANDUNG - Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III, PT Pertamina, Eko Kristiawan mengatakan, pasokan elpiji (LPG) akan ditambah bertahap terutama di jalur wisata untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat dalam libur panjang.
“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat dan usaha mikro mulai beraktivitas kembali,” kata dia, dikutip dari rilis, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Eko mengatakan, penambahan pasokan elpiji di Jawa Barat misalnya di wilayah Bandung Raya dan priangan timur. “Momen libur panjang turut membuat kebutuhan memasak meningkat, terutama karena wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur termasuk jalur wisata,” kata dia.
Pertamina mencatat penambahan pasokan elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk wilayah Bandung Raya dan priangan timur menembus 7,4 persen dari pasokan normal, yakni 870 ribu tabung setara 2.600 metric ton (MT). Rata-rata penyaluran normal harian di wilayah tersebut 11 juta tabung, atau setara 35 ribu MT.
Di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang Pertamina memasok elpiji 3 kilogram sebanyak 23 ribu tabung sehari. Sementara di wilayah priangan timur meliputi Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran pasokan elpiji 3 kilogram saat normal menembus 12 ribu tabung sehari.
<!--more-->
Pertamina menambah pasokan elpiji 3 kilogram di Bandung Barat dalam libur akhir pekan ini mencapai 520 ribu tabung. Sementara di priangan timur 340 ribu tabung.
Eko mengatakan, masyarakat yang berhak dapat membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina. “Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan Surat Keputusan Walikota atau Bupati yang berlaku,” kata dia.
Elpiji bersubsidi 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro mengikuti Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji 3 kilogram. Khusus usaha mikro yang berhak membeli elpiji bersubsidi yakni memiliki aset maksimal Rp 50 juta, dan omset maksimal Rp 300 juta per tahun.
Kelompok masyarakat menengah atas, dan UKM yang tergolong mampu diharapkan menggunakan elpiji non subsidi.
Baca: Libur Panjang, Pertamina Jamin Pasokan BBM, LPG, dan Avtur Aman