Bantah Pailit, AIA Financial Sebut Gugatan Eks Agen Pemasarannya Tidak Berdasar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 28 Oktober 2020 18:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT AIA Financial akhirnya memberikan pernyataan publik setelah digugat pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan datang dari dua bekas tenaga pemasar mereka sendiri, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata (dalam versi kuasa hukum penggugat hanya bernama Jethro).
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang apapun. Baik kepada Kenny, maupun Jethro.
"Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar," kata Rista kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Adapun sebelumnya, gugatan diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra. "Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 milir. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.
Gugatan ini sudah muncul di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
<!--more-->
Tapi, Rista kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam beleid ini, kata dia, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, kata dia, permohonan tersebut tidak dapat diajukan oleh pihak lainnya yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan UU. "Termasuk Bapak Kenny dan Bapak Jethro," ujar Rista.
Meski demikian, kata Rista, AIA Financial mempercayakan penyelesaian permasalahan ini sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Rista pun juga mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan, Kenny dan Jethro sempat bersurat kepada OJK untuk memohon penyelesaian dan perlindungan. Surat dikirimkan sebanyak tiga kali, namun OJK disebut tidak memberikan tanggapan yang baik.
"Ga ada jawaban dari mereka," kata kuasa hukum penggugat, Patar. Tapi dari Selasa kemarin, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan respons untuk masalah ini.
Baca: AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat