Regulasi yang Berubah-ubah Disebut Hambat Pengembangan Energi Terbarukan di RI

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 22 Oktober 2020 14:22 WIB

Diskusi Tempo Energy Day 2020 dengan narasumber Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM Harris dan Ketua Umum METI Surya Darma pada sesi pagi, Kamis 22 Oktober.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan selama ini salah satu hambatan dalam pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia adalah regulasi yang acapkali berubah, yang disebutnya sebagai up and down.

"Mungkin dukungan dari pemerintah bahwa ingin melakukan diversifikasi energi itu clear. Tapi ketika keluar kebijakan dalam bentuk regulasi, regulasi itu berubah-ubah," ujar Surya dalam Tempo Energy Day 2020, Kamis, 22 Oktober 2020.

Surya mengatakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah kadang kala memberikan daya tarik bagi investasi, namun kemudian aturan itu diubah kembali. Sehingga, tutur dia, para investor tidak diberikan satu kepastian dalam berusaha dan mendapat aspek legalitas.

"Karena itu lah kenapa, salah satu yang saya kira harus diapresiasi adalah akan terbit peraturan presiden. Kita berharap Perpres tidak mudah berubah, sebagaimana peraturan menteri yang terdahulu. Itu yang kami sebut up and down," ujar Surya.

Contoh kebijakan yang naik turun, kata Surya, adalah perkara harga pembelian energi terbarukan. Dalam kebijakan harga energi, penjualan listrik dari produsen kepada PLN dilakukan dengan harga yang dinegosiasikan. Namun, ia mengatakan tarif energi terbarukan masih lebih tinggi dari energi lain yang lebih murah.

Dulu misalnya, kata dia, di Indonesia semua listrik yang dihasilkan IPP swasta harus dijual ke PLN. Dalam konteks ini PLN single buyer. Sehingga penjualan tersebut sangat bergantung kepada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap harga energi.

"Ini bagi PLN akan menjadi hambatan karena mereka akan cenderung memilih energi yang jauh lebih murah. EBT dinegosiasi dibandingkan dengan energi yang lebih murah. Sehingga itu tidak bisa jalan," ujar dia.
<!--more-->
Karena itu, kata Surya, kebijakan yang dikeluarkan harus ada kepastian harga feed-in tariff sesuai keekonomian energi yang dihasilkan. Setiap energi, satu sama lain akan berbeda tarifnya. Karena itu, tutur dia, sempat keluar peraturan menteri soal feed-in tariff.

"Tapi tidak semua kebijakan menteri soal feed-in tariff akan diterima PLN, dan itu tidak bisa dieksekusi. Jadi seolah peraturan menteri tidak bisa dieksekusi, sementara developer tidak ada kepastian," ujar Surya.

Akhirnya, kata dia, pemerintah pun mengeluarkan kembali aturan yang mengembalikan harga listrik agar bisa diterima PLN, yaitu 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan Listrik oleh PLN.

Namun, Surya mengatakan BPP PLN itu diambil dari bauran energi di PLN, baik yang dibangun di masa lalu dan yang saat ini. "Lalu dibandingkan dengan energi yang baru dibangun, tidak apple to apple. Jadi itu pasti tidak memiliki nilai keekonomian. Ini mungkin yang dikeluhkan, dan sekarang saya kira sudah direspon dengan baik. Itu akan dituangkan dalam perpres," ujar dia.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Harris Yahya menjelaskan perkara up and down yang dimaksud Surya. Ia menyebut regulasi yang kerap berubah adalah yang di tingkat menteri.

"Kalau regulasi level undang-undang atau perpres itu belum berubah. tapi yang berkaitan dengan peraturan menteri memang ada beberapa kali perubahan. Yang kita dipakai Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang sudah beberapa kali direvisi untuk akomodir pengembangan EBT," ujar Harris.

Perkara berubah-ubahnya regulasi itu, menurut Harris, telah menjadi catatan pemerintah. Sehingga, sekarang, aturan yang mengatur harga EBT akan diangkat menjadi Perpres. "Harapannya kalau menjadi Perpres, semua akan melaksanakan sesuai yang diatur di dalam perpres."

CAESAR AKBAR

Baca juga: Erick Thohir: Jangan Buat Kebijakan yang Menghambat Transformasi Energi Nasional

Berita terkait

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

2 hari lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.

Baca Selengkapnya

Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

35 hari lalu

Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.

Baca Selengkapnya

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

43 hari lalu

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

PLN menunjukkan karya nyata dan bukti konkrit energi hidrogen merupakan satu keniscayaan bagi Indonesia

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

46 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

48 hari lalu

Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

1 Maret 2024

Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkomitmen membawa Indonesia menuju swasembada energi terbarukan yang bersumber dari tanaman.

Baca Selengkapnya

Trenggono Jamin Pembuatan Regulasi Sektor KP Utamakan Ekologi

28 Februari 2024

Trenggono Jamin Pembuatan Regulasi Sektor KP Utamakan Ekologi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan penyusunan regulasi di sektor Kelautan dan Perikanan (KP) mengedepankan keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.

Baca Selengkapnya

Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

25 Februari 2024

Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

KKP menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Net Metering PLTS Atap Bisa Persulit Target Bauran Energi Terbarukan

23 Februari 2024

Penghapusan Net Metering PLTS Atap Bisa Persulit Target Bauran Energi Terbarukan

IESR menilai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS atap yang masuk jaringan terlalu berpihak pada kepentingan PT PLN (Persero).

Baca Selengkapnya

RPP Perlindungan Mangrove Digodok, Pengamat Desak Perbaikan Tata Kelola dari Hulu ke Hilir

19 Februari 2024

RPP Perlindungan Mangrove Digodok, Pengamat Desak Perbaikan Tata Kelola dari Hulu ke Hilir

Dalam tahap perencanaan regulasi mangrove, diminta sudah harus tegas dan disiplin.

Baca Selengkapnya