Marak Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM, Kemenkop: Waspada Hoaks
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 22 Oktober 2020 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar masyarakat tak begitu saja percaya pada kabar palsu atau hoaks di media sosial terkait pendaftaran Bantuan Presiden Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Sebab, tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti program Banpres Produktif tersebut ternyata digunakan oleh sekelompok oknum tak bertanggung jawab. Alih-alih membantu, mereka justru menipu pelaku UMKM.
Masyarakat diimbau berhati-hati dengan beredarnya formulir online yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM. "Perlu diketahui bahwa program #BanpresProduktifUsahaMikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing2 daerah dan lembaga pengusul. Tetap waspada ya, Sobat!," tulis akun Twitter resmi @kemenkopUMKM seperti dikutip, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, pendaftaran Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta dilakukan secara manual, bukan online. Masyarakat bisa mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
Lebih jauh Kementerian menyebutkan pendaftaran Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro masih dibuka. BLT senilai Rp2,4 juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.
Adapun penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.
<!--more-->
Untuk mendapat bantuan hibah senilai Rp 2,4 juta untuk modal usaha tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Banpres BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan identitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
Setelah menyelesaikan semua tahapan pendaftaran, calon penerima BLT tinggal menunggu beberapa waktu untuk proses pengecekan data diri. Untuk mengetahui status pengajuan bantuan, Anda dapat melakukan pengecekan status dengan login ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Caranya sangat mudah, cukup masukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan.
BISNIS
Baca: Penerima Banpres Produktif Ditambah 3 Juta, Teten Masduki: Minggu Ini Disalurkan