35 Klien Laporkan Kerugian Akibat Jouska Senilai Rp 3 Miliar ke Polisi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 22 Oktober 2020 08:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 klien telah melaporkan kerugian yang diduga ditimbulkan oleh perencana keuangan PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) ke Polda Metro Jaya. Adapun estimasi kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp 3 miliar.
Kuasa hukum para korban, Rinto Wardana, menyebutkan jumlah pelapor bertambah 10 orang menjadi 35 orang dari saat pelaporan pertama kali ke Polda Metro Jaya pada awal September lalu. “Laporan (yang akan diproses) tetap yang melapor pertama, tapi yang baru bergabung ini akan jadi saksi,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Adapun kerugian yang dialami tiap korban berbeda-beda,mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Kemarin sejumlah perwakilan pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama yakni pemberian berkas ke pihak berwajib.
Rinto menjelaskan, perwakilan yang datang hari ini antara lain berasal dari Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru. Selanjutnya pelapor akan menunggu panggilan BAP kedua dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa korban yang akan ditentukan oleh pihak kepolisian.
Hingga BAP dilakukan, kata Rinto, belum ada itikad baik dari pihak Jouska untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk belum ada pembicaraan mengenai kapan perusahaan yang didirikan Aakar Abyasa itu akan menyelesaikan pembayaran kepada klien.
“Sempat ada penawaran penyelesaian tapi klausulnya rahasia. Jadi draftnya memberatkan klien karena ketika tanda tangan klien tidak boleh kasih info apapun,” ujar Rinto.
Dengan bertambahnya jumlah kerugian itu, kata Rinto, ada kekhawatiran dari para korban bahwa Aakar akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sehingga pihaknya meminta aparat dapat segera memproses kasus ini. Oleh karena itu para korban meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses Aakar dan pihak-pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana itu untuk segera diproses hukum dan segera ditahan.
Paa awal September lalu, sepuluh klien Jouska mengadukan kasus kerugian ke kepolisian yang tercatat dalam dokumen Tanda Bukti Lapor nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020.
Dokumen itu menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska. Kemudian, waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.
Dalam Tanda Bukti Lapor itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal dan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Selanjutnya juga ada dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BISNIS
Baca: Sekaligus Jadi Komisaris Mahesa, CEO Jouska Akui Lalai Awasi Perusahaan