35 Klien Laporkan Kerugian Akibat Jouska Senilai Rp 3 Miliar ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2020 08:38 WIB

Logo Jouska. Foto: Jouska

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 klien telah melaporkan kerugian yang diduga ditimbulkan oleh perencana keuangan PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) ke Polda Metro Jaya. Adapun estimasi kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp 3 miliar.

Kuasa hukum para korban, Rinto Wardana, menyebutkan jumlah pelapor bertambah 10 orang menjadi 35 orang dari saat pelaporan pertama kali ke Polda Metro Jaya pada awal September lalu. “Laporan (yang akan diproses) tetap yang melapor pertama, tapi yang baru bergabung ini akan jadi saksi,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Adapun kerugian yang dialami tiap korban berbeda-beda,mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Kemarin sejumlah perwakilan pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama yakni pemberian berkas ke pihak berwajib.

Rinto menjelaskan, perwakilan yang datang hari ini antara lain berasal dari Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru. Selanjutnya pelapor akan menunggu panggilan BAP kedua dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa korban yang akan ditentukan oleh pihak kepolisian.

Hingga BAP dilakukan, kata Rinto, belum ada itikad baik dari pihak Jouska untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk belum ada pembicaraan mengenai kapan perusahaan yang didirikan Aakar Abyasa itu akan menyelesaikan pembayaran kepada klien.

“Sempat ada penawaran penyelesaian tapi klausulnya rahasia. Jadi draftnya memberatkan klien karena ketika tanda tangan klien tidak boleh kasih info apapun,” ujar Rinto.

Dengan bertambahnya jumlah kerugian itu, kata Rinto, ada kekhawatiran dari para korban bahwa Aakar akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sehingga pihaknya meminta aparat dapat segera memproses kasus ini. Oleh karena itu para korban meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses Aakar dan pihak-pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana itu untuk segera diproses hukum dan segera ditahan.

Paa awal September lalu, sepuluh klien Jouska mengadukan kasus kerugian ke kepolisian yang tercatat dalam dokumen Tanda Bukti Lapor nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020.

Dokumen itu menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska. Kemudian, waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Dalam Tanda Bukti Lapor itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal dan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Selanjutnya juga ada dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BISNIS

Baca: Sekaligus Jadi Komisaris Mahesa, CEO Jouska Akui Lalai Awasi Perusahaan

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

4 hari lalu

Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

Head of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret memberikan tips kelola keuangan dalam perencanaan keuangan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

5 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

7 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

7 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

8 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

9 hari lalu

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

10 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya