Ekonom: Ketika Negara Lain Urus Pandemi Covid-19, Indonesia Urus Investasi

Minggu, 18 Oktober 2020 09:59 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto bersama seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengkritik pembentukan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, tidak ada satupun negara di dunia saat ini yang fokus mengurus masalah regulasi investasi.

"Karena sekarang yang dihadapi secara fundamental itu adalah Covid-19," kata Bhima dalam acara Kovid Psikologi secara virtual pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Pandemi Covid-19 inilah yang membuat pemulihan ekonomi dan investasi melorot di tahun 2020. Sehingga, banyak negara meyakini bahwa pemulihan ekonomi bergantung pada seberapa cepat penanganan Covid-19 di negara mereka.

Bhima kemudian mencontohkan Cina dan Vietnam. "Mereka gak bahas Omnibus Law setahu saya," kata dia.

Akan tetapi, kedua negara sudah tumbuh positif di triwulan kedua, bahkan sebelum adanya vaksin Covid-19. Sementara, Indonesia masih tumbuh negatif dan diprediksi akan kembali negatif di triwulan ketiga 2020.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Omnibus Law pada 5 Oktober dan menyerahkanya ke presiden pada 14 Oktober 2020. Kini, pemerintah sedang mengebut pembentukan aturan turunan dari Omnibus Law ini.

<!--more-->

Dalam acara yang sama, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menyampaikan bahwa ada beberapa konsekuensi bila Omnibus Law tidak segera dijalankan. Salah satunya lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Daya saing pencari kerja relatif rendah dibandingkan negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi. "Lalu Indonesia terjebak dalam middle income trap," kata dia.

Tapi kritikan atas pembentukan Omnibus Law di masa pandemi ini tidak hanya disampaikan Bhima. Sebelumnya, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), juga menyesalkan pengesahan Omnibus Law di masa pandemi Covid-19.

"Berpotensi menciptakan backlog (tumpukan antrean) dalam penanganan pandemi," kata Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Olivia menyebut Omnibus Law mewajibkan fasilitas kesehatan memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangan. Namun, CISDI menangkap bahwa dominasi pemerintah pusat dalam setiap pengambilan keputusan menjadi narasi utama Omnibus Law.

Contohnya saja perizinan satu pintu yang harus melalui sistem perizinan online (Online Single Submission atau OSS) yang berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

<!--more-->

Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, kata Olivia, proses birokrasi yang terpusat berpotensi menciptakan backlog pada setiap pengambilan keputusan di sektor kesehatan. "Yang harusnya dapat dilakukan dengan cepat dan tanggap," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan penanganan Covid-19 menjadi salah satu kunci utama agar perekonomian mulai pulih dan bisa kembali tumbuh pada kisaran lima persen pada 2021.

"Faktor yang bisa memulihkan antara lain penanganan Covid-19 yang sudah dilakukan tahun ini dan berlanjut di tahun depan dengan protokol kesehatan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual seusai persetujuan UU APBN 2021 di Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Ia memastikan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bisa memulihkan kembali kegiatan ekonomi maupun sosial yang selama ini terhambat seiring dengan adanya pembatasan sosial berskala besar di beberapa daerah terdampak.

Selain itu, faktor pemulihan lainnya adalah ketersediaan vaksin yang saat ini sedang diupayakan Indonesia bersama dengan institusi internasional lainnya, yang bisa memberikan optimisme terhadap membaiknya kinerja ekonomi di 2021.

Baca: Senin Depan, 4 PP Ketenagakerjaan di Omnibus Law UU Cipta Kerja Mulai Dibahas

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

19 jam lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

21 jam lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

22 jam lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

22 jam lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

23 jam lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

23 jam lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

23 jam lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya