Sri Mulyani Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Penanganan Covid-19
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 Oktober 2020 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 terhadap UUD 1945.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah berpendapat bawah UU Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon.
"Dengan demikian pemohon tidak dapat memenuhi lima syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang," ujar dia dalam dalam sidang pengujian UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Sri Mulyani mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat. Pasalnya, ia menyebut ada ancaman yang sangat nyata dengan merebak dan menyebarnya covid-19, baik itu karena aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
"Seluruh kebijakan UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak dari ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya indonesia dengan Covid-19," ujar dia.
<!--more-->
Dengan demikian, Sri Mulyani menyebut lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para pemohon untuk mendapat perlindungan dan penghidupan yang layak pada saat terjadinya bencana luar biasa akibat pandemi.
Dalam kesimpulannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa UU 2/2020 merupakan instrumen yang penting dalam penanganan dampak Covid-19. Ia pun menyebut bahwa bagi pemerintah saat ini, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi negara.
Karena itu, ia memohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan antara lain menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Selanjutnya, ia memohon majelis hakim MK memutuskan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Para majelis hakim MK juga dimohon menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima.
Baca: Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal 'Klaster Selundupan' dalam UU Cipta Kerja