Modal Jaminan PHK Rp 6 T dari APBN, Menaker ke Sri Muyani: Sedikit Ya, Bu?

Kamis, 8 Oktober 2020 07:31 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sebagai bagian dari komponen pemberian pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Aturan ini ditetapkan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Ida menjelaskan, modal awal JKP akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja nasional atau APBN. “Awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” ujar Ida dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Lebih jauh, Ida menyampaikan rencana penganggaran jaminan bagi pekerja terimbas PHK itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga berada di acara yang sama. “Sedikit ya, Bu?” kata Ida seraya tertawa kepada Sri Mulyani.

JKP dalam UU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 82. Menyitir bunyi beleid itu, JKP akan diberikan kepada buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Nantinya, JKP bakal diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah.

Untuk memperoleh haknya, peserta JKP diwajibkan membayar iuran. Adapun manfaat JKP diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat itu nantinya diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, sumber pendanaan JKP akan berasal dari tiga sumber, yakni modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai JKP diatur melalui peraturan pemerintah.

Dalam pembahasan bersama DPR pada 3 Oktober lalu, pemerintah bersepakat memberikan JKP sebanyak lima kali gaji. Sementara itu, perusahaan memberikan uang putus maksimal 19 kali gaji sesuai dengan masa kerjanya. Sebanyak sepuluh kali gaji diberikan sebagai pesangon dan sembilan kali lainnya merupakan uang penggantian hak.

Dengan demikian, jumlah uang pesangon yang diterima pekerja adalah sebanyak 25 kali. Total pesangon yang diterima buruh lebih kecil dari pembahasan sebelumnya yang mencapai 32 kali gaji.

Baca: 30 Juta Pekerja Properti Terancam PHK

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

10 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

11 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya