Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Thomas Darmawan, mengatakan pengamanan pasar itu dapat menggunakan aturan anti dumping. Namun kalau barang impor itu masuk ke Indonesia dengan harga lebih murah dan sesuai dengan biaya produksinya maka ada masalah di produk dalam negeri.
Karenanya, pemerintah perlu mengefisienkan biaya yang harus ditanggung produsen di luar biaya produksi. Seperti pengefisienan biaya distribusi, tarif retribusi dan pajak. "Bila biaya eksternal produksi diefisienkan maka harga produk dapat turun sehingga bisa bersaing dengan produk luar," ujarnya setelah acara silahturahmi dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Departemen perdagangan, Rabu (8/10).
Saat ini, kata dia, tarif di luar produksi sangat tinggi dan beragam. Sehingga harga produk jadi menjadi mahal saat mencapai pasaran. Contohnya harga air minumm kemasan yang dijual di hotel atau restoran akan lebih mahal 40 persen dari harga jual normal. "Karena ada pajak air tanah, pajak gula, pajak restoran, dan lainnya," tandasnya.
Menurut Thomas, bila pemerintah mengamankan pasar domestik dengan menahan barang masuk, bukan dengan aturan yang benar, maka pasar luar dapat memperlakukan produk Indonesia dengan cara yang sama. Misalnya Cina, kata dia, bila Indonesia menahan satu kontainer produk Cina maka mereka akan menahan dua kontainer produk Indonesia. "Nantinya yang rugi pengusaha Indonesia," ujarnya.
Pengamanan pasar lokal, kata dia, bukan berarti menahan semua jenis komoditi impor. Namun hanya menahan barang jadi saja. Sedangkan impor bahan baku jangan ditahan karena diperlukan untuk pertumbuhan industri dan pasar dalam negeri.
Cornila Desyana