Erick Thohir Bakal Likuidasi 14 BUMN, Ini Alasannya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 September 2020 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan pihaknya berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bentuk transformasi dan perampingan BUMN. Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTUbe Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.
Arya menjelaskan, transformasi dilakukan dalam beberapa cara mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” kata Arya seperti dikutip dari tayangan tersebut, Selasa, 29 September 2020.
Adapun proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.
Lebih jauh Arya menyatakan bakal ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air), misalnya. Sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” ucapnya.
Proses likuidasi, menurut Arya, bakal membuat BUMN lebih ramping dan dapat lebih efektif. Hal tersebut juga sejalan dengan proses pembentukan sub holding dan klasterisasi perusahaan pelat merah yang tengah gencar dilakukan Kementerian BUMN.
<!--more-->
Pada bulan Februari lalu, Erick Thohir juga pernah menyebutkan rencana likuidasi sejumlah BUMN yang dinilai tak lagi bermanfaat. Hal tersebut didasarkan hasil proses pemetaan terhadap 142 perusahaan pelat merah yang ada saat ini.
Kala itu Erick menyebutkan pihaknya akan memetakan 142 BUMN ke dalam empat kategori. "Kami akan mapping ada empat kategori, mana yang memang sangat bisnis, mana yang bisnis tapi juga kepada masyarakat juga maksimal. Ada juga yang masyarakatnya sangat maksimal, ada juga yang kondisinya tidak jelas dan keuangannya terus merosot,” katanya di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Kementerian BUMN, kata Erick Thohir saat itu, telah mengidentifikasi adanya beberapa perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bermanfaat. Perusahaan seperti ini akan dimerger atau dilikuidasi oleh pemerintah nantinya.
Untuk mendapatkan mandat melakukan likuidasi dan merger BUMN, menurut Erick Thohir, Kementerian BUMN masih menunggu proses perluasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Dia juga mengatakan ada beberapa perusahaan yang akan dilikuidasi sesegera setelah Kementerian BUMN mendapatkan mandat tersebut. Di antaranya, terdapat lima anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang akan dilikuidasi, termasuk PT Garuda Tauberes Indonesia.
Dalam kesempatan itu Erick Thohir menyinggung PT Pann Multi Finance (Persero) sebagai contoh lain BUMN yang tidak lagi berbisnis dengan baik. BUMN ini kedapatan hanya memiliki tujuh orang karyawan, dan hanya mengandalkan penyewaan aset untuk menjalankan bisnis.
“Contohnya, ada PT Pann, pegawainya tujuh, ada dua bisnis hotel. Jadi dari bisnis hotel itu bagi hasil dengan mitra, menjadi uang, nah itu yang dipakai untuk kegiatan. Nah hal-hal seperti itu kan ke depan kita perbaiki lah, apalagi nanti ke depan akan ada holding hotel, jadi bisa digabungkan,” kata Erick Thohir.
BISNIS
Baca: Ahok Ingin BUMN Tiru Temasek, Dahlan Iskan Ingatkan Kegagalan Malaysia