Pengadilan Batalkan Denda Grab Rp 30 M, KPPU Siap Ajukan Kasasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 28 September 2020 15:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sanksi itu sebelumnya diberikan berdasarkan keputusan Hakim KPPU atas kasus diskriminasi order prioritas.
“Officially KPPU akan mengajukan kasasi untuk Grab. Saat ini tengah dipersiapkan memori kasasinya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo, Senin, 28 September 2020.
Deswin mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan. Kasasi akan segera diajukan setelah KPPU menerima petikan putusan tersebut.
“Kami akan finalisasi memori kasasinya. Semoga tidak lama,” ucap Deswin.
Pada 2 Juli 2020, Majelis KPPU menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim KPPU menyebut Grab melakukan diskriminasi karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Kondisi ini pun mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. KPPU kemudian memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
<!--more-->
Tak lama setelah putusan denda, Grab mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Grab mengajukan keberatan lantaran putusan KPPU dinilai tak berdasar.
Sidang pun bergulir hingga akhirnya putusan PN Jakarta Selatan digelar pada Jumat, 25 September 2020. Ketua Majelis Hakim Ratmoho didampingi anggota Majelis PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, membatalkan putusan KPPU dalam sidang itu.
"Berdasarkan kesaksian para mitra berbadan hukum di persidangan, terbukti mereka tidak merasakan terjadinya diskriminasi. Majelis komisi KPPU juga tidak menilai kualitas para saksi lain yang diduga melakukan pidana penggelapan, serta terkena suspend," ujar Majelis.
Majelis menerima keberatan para pemohon, sekaligus membatalkan putusan KPPU yang memberikan denda kepada Grab serta TPI. Dengan demikian, denda senilai Rp 30 miliar kepada Grab Indonesia dan Rp 19 miliar kepada TPI dibatalkan.
Ketika ditanya tanggapan soal rencana KPPU mengajukan kasasi, Communications Senior Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini pada Sabtu lalu mengatakan perusahaannya akan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Ia menjamin Grab Indonesia juga bakal menjalankan etika bisnis yang baik dan berkomitmen memberikan manfaat bagi mitra dan penggunanya.
“Kami berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional kami di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Grab Tanggapi Putusan Pengadilan yang Batalkan Sanksi Denda Rp 30 M dari KPPU
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS