Pengusaha Sebut Relaksasi Jaminan Ketenagakerjaan Telat Diberikan

Kamis, 24 September 2020 13:18 WIB

Pekerja tengah memproduksi bahan baku herbal pada Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) Dexa Group di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences di Cikarang, Bekasi, Rabu, 11 Maret 2020. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno mengatakan pemerintah terlambat memberikan bantuan relaksasi jaminan ketenagakerjaan bagi dunia usaha. Menurut dia, relaksasi itu telah diusulkan sejak April lalu atau sebulan setelah kasus virus corona masuk ke Indonesia.

“Dunia usaha menyayangkan peraturan ini agak telat karena perlu waktu lima bulan sampai peraturan diterbitkan. Tentunya itu menimbulkan pertanyaan sense of crisis pemerintah,” ujarnya dalam webinar pada Kamis, 24 September 2020.

Soepriyanto menyebut, relaksasi yang diajukan oleh dunia usaha pada awal pandemi lalu adalah keringanan pembayaran untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Keringanan itu berupa pembebasan iuran 12 bulan bagi pembayaran jaminan, namun tak serta-merta mengurangi manfaat bagi pekerja saat mengalami risiko.

Apindo juga mengusulkan pekerja yang terdampak dirumahkan boleh mencairkan jaminan hari tuanya. Sebab, pada beleid sebelumnya, jaminan tersebut hanya bisa diambil saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun meninggal dunia.

Meski terkesan terlambat, Soepriyatno mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan aturan tentang relaksasi jaminan ketenagakerjaan. Ia berharap, pemberian bantuan ini akan mengedepankan hak-hak peserta.

Advertising
Advertising

“Sehingga implementasinya sederhana, tidak merepotkan dunia usaha, tidak banyak form-form yg harus diisi,” tuturnya. Di samping itu, ia berharap manfaat relaksasi bisa langsung terserap untuk membantu arus khas perusahaan yang selama hampir tujuh bulan tertekan pandemi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Agustus 2020 lalu telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan, berdasarkan beleid itu, pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran iuran jaminan ketenagerjaan 99 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. “Itu artinya peserta hanya membayar 1 persen dari total iuran,” tuturnya.

Sedangkan bagi jaminan pensiun, pemerintah memberikan keringanan berupa penundaan iuran. Relaksasi ini akan berlaku sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021 atau selama enam bulan.

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

2 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

4 hari lalu

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

5 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

5 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

6 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

6 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

6 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya