Pengusaha Sebut Relaksasi Jaminan Ketenagakerjaan Telat Diberikan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 24 September 2020 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno mengatakan pemerintah terlambat memberikan bantuan relaksasi jaminan ketenagakerjaan bagi dunia usaha. Menurut dia, relaksasi itu telah diusulkan sejak April lalu atau sebulan setelah kasus virus corona masuk ke Indonesia.
“Dunia usaha menyayangkan peraturan ini agak telat karena perlu waktu lima bulan sampai peraturan diterbitkan. Tentunya itu menimbulkan pertanyaan sense of crisis pemerintah,” ujarnya dalam webinar pada Kamis, 24 September 2020.
Soepriyanto menyebut, relaksasi yang diajukan oleh dunia usaha pada awal pandemi lalu adalah keringanan pembayaran untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Keringanan itu berupa pembebasan iuran 12 bulan bagi pembayaran jaminan, namun tak serta-merta mengurangi manfaat bagi pekerja saat mengalami risiko.
Apindo juga mengusulkan pekerja yang terdampak dirumahkan boleh mencairkan jaminan hari tuanya. Sebab, pada beleid sebelumnya, jaminan tersebut hanya bisa diambil saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun meninggal dunia.
Meski terkesan terlambat, Soepriyatno mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan aturan tentang relaksasi jaminan ketenagakerjaan. Ia berharap, pemberian bantuan ini akan mengedepankan hak-hak peserta.
“Sehingga implementasinya sederhana, tidak merepotkan dunia usaha, tidak banyak form-form yg harus diisi,” tuturnya. Di samping itu, ia berharap manfaat relaksasi bisa langsung terserap untuk membantu arus khas perusahaan yang selama hampir tujuh bulan tertekan pandemi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Agustus 2020 lalu telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan, berdasarkan beleid itu, pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran iuran jaminan ketenagerjaan 99 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. “Itu artinya peserta hanya membayar 1 persen dari total iuran,” tuturnya.
Sedangkan bagi jaminan pensiun, pemerintah memberikan keringanan berupa penundaan iuran. Relaksasi ini akan berlaku sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021 atau selama enam bulan.