Kemenhub Rangkul UI Susun Rencana Pemulihan Bisnis Transportasi Udara
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 24 September 2020 02:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Kementerian Perhubungan menggandeng Universitas Indonesia untuk menyusun rencana pemulihan kinerja dan bisnis transportasi udara.
“Berbagai kajian secara rutin telah dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari akademisi lintas disiplin. Kali ini mengenai optimalisasi kinerja dan strategi pemulihan bisnis sektor trasnportasi udara,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2020.
Hayati menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dan tindakan preventif lockdown saat pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penerbangan internasional mengalami penurunan secara drastis. Pada bulan April hingga Mei 2020 misalnya, terdapat penurunan demand sebesar 80,23 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 13,21 persen.
Walau sempat terjadi rebound beberapa waktu lalu, akan tetapi ia mengatakan angkanya baru berada di atas 60 persen. "Sehingga diperlukan strategi yang tepat agar sektor industri transportasi udara tetap dapat beroperasi optimal memenuhi demand yang ada dan kembali beroperasi normal pasca pandemi," kata Hayati.
Lebih lanjut, ia membeberkan turunnya bisnis penerbangan berimbas pada minimnya pertumbuhan di industri vital lainnya. Ia mencontohkan, Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 0,18 persen, konsumsi rumah tangga sebesar 0,55 persen, dan pendapatan tenaga kerja sebesar 0,54 persen.
<!--more-->
Selain itu, terdapat beberapa sektor lain yang juga terdampak akibat menurunnya output sektor transportasi udara, diantaranya sektor perhotelan 13,58 persen, manufaktur -12,36 persen, dan sektor perdagangan/jasa -6,44 persen.
Adapun hasil diskusi antara Balitbanghub Kemenhub dan UI telah menghasilkan beberapa solusi pemulihan bisnis penerbangan yang terbagi dalam dua periode, yaitu pada saat pandemi dan pasca pandemi. Pemulihan tersebut meliputi aspek kesehatan, ekonomi, keuangan, kelembagaan, teknis dan sosial budaya.
Upaya tersebut di antaranya melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memulihkan kurva permintaan industri penerbangan melalui penemuan dan tersedianya obat atau vaksin terhadap Covid-19, meningkatkan rasa aman dalam bepergian dari keberangkatan hingga daerah tujuan.
Di sisi lain, INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional dapat melakukan negosiasi pembayaran bahan bakar avtur pesawat kepada Kementerian ESDM RI dan PT Pertamina Persero, negosiasi insentif perpajakan kepada Kementerian Keuangan RI, negosiasi kreditur nasional maupun internasional, dan negosiasi insentif pengurangan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Angkasa Pura I dan II, dan Airnav Indonesia.
Sedangkan maskapai penerbangan, dalam hal korporasi, perlu melakukan hedging (lindung nilai) khususnya yang banyak memiliki utang valas namun pendapatannya dalam bentuk Rupiah, risk assessment dan transformasi business process reengineering secara menyeluruh (strategis, cashflow, capital expenditure, operational expenditure, dan revenue enhancement), restrukturisasi pinjaman/manajemen likuiditas.
Baca juga: Budi Karya Pastikan Proyek Sektor Perhubungan Jalan Terus di Tengah Pandemi
M JULNIS FIRMANSYAH