KKP Cabut Surat Edaran yang Mengatur Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan

Jumat, 18 September 2020 08:25 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Pencabutan aturan tersebut dibenarkan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Goenaryo. “Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 September 2020.

Goenaryo mengatakan pihaknya bakal memperbarui aturan sesuai dengan ketersediaan sumber daya ikan, wilayah penangkapan ikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kondisi perikanan. Ia menjamin kebijakan selanjutnya akan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.

Surat edaran baru tentang pencabutan aturan lama terbit pada 16 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini. Surat ini ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta para eselon I di lingkup KKP.

Melalui surat itu, direktorat menjelaskan bahwa pencabutan surat edaran lama dilakukan untuk mendorong kegiatan usaha perikanan tangkap. Kementerian berharap sektor perikanan tetap berkontribusi positif dan memberikan efek ganda atau multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi.

Adapun pembatasan ukuran kapal perikanan untuk sementara waktu hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014. Beleid itu merupakan perubahan kedua yang berisi tentang rincian peraturan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI.

Sambil berjalan, Kementerian juga sedang mengkaji revisi peraturan menteri tentang kegiatan usaha perikanan. “Saat ini sedang proses konsultasi publik dan di dalamnya terdapat pengaturan besaran kapal,” ucap Goenaryo.

Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan sebelumnya diterbitkan oleh Zulficar Mochtar. Dia adalah mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran itu, Zulficar mengatur segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT diserahkan ke provinsi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

11 jam lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

5 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

8 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

10 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya