Serikat Pekerja PLN Gugat Batasan Usia Pensiun ke Mahkamah Konstitusi

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 17 September 2020 07:27 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) memutuskan untuk mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Gugatan uji materi ini dilakukan karena mereka menilai batas usia pensiun pekerja/buruh di BUMN ini tidak pernah ditentukan dengan jelas.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri dan Sekretaris Jenderal SP PLN Sarwono dalam permohonan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu 16 September 2020 mengatakan, Pasal 154 Huruf (c) UU Ketenagakerjaan menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh. Adapun, Pasal 154 Huruf (c) UU Ketenagakerjaan berbunyi, "Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal: (c) Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Menurut para pemohon yang bertindak sebagai perorangan dan dalam jabatan itu, perjanjian kerja bersama 2010—2012 beserta perubahannya antara serikat pekerja PT PLN dan PT PLN mengatur usia pensiun yang tidak sama untuk semua pekerja. Sebagian pekerja pensiun pada usia 46 tahun dan sebagian lagi pensiun pada usia 56 tahun.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan mengatur dalam Pasal 15 Ayat (1) pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian Pasal 15 Ayat (2) menyatakan mulai 1 Januari 2019 usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi 57 tahun.Untuk itu, adanya perbedaan usia pensiun pegawai PT PLN (Persero) yang termaktub di dalam perjanjian kerja bersama 2010—2012 dan peraturan perundang-undangan, menurut para pemohon, menimbulkan diskriminasi terhadap usia pensiun di antara para pegawai.

Dalam tuntutannya, SP PLN meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 154 Huruf (c) UU Ketenagakerjaan, sepanjang frasa "perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama" dihapuskan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Jika dikabulkan penghilangan frasa di atas akan berbunyi, 'Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan," kata Eko.

Advertising
Advertising

BISNIS

Baca juga: Kemenko Maritim Temukan Tagihan Listrik Pelanggan PLN Melonjak Hingga Rp 70 Juta

Berita terkait

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

4 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

5 jam lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

5 jam lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

19 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

20 jam lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

22 jam lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

1 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya