TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan penelusuran terkait keluhan tagihan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN selama Mei dan Juni 2020. Hasilnya, ditemukan sejumlah keanehan tagihan listrik pelanggan di lapangan.
Salah satunya terjadi pada pelanggan bernama Teguh di Malang, Jawa Timur yang memiliki bisnis las listrik. Pada Mei dan Juni 2020, tagihannya naik dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 50 juta, hingga di terakhir Rp 70 juta.
"Dua staf saya sedang mengecek meteran di sana, kenapa naiknya gila-gilaan," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Sebelumnya, masyarakat ramai-ramai melancarkan protes ke PT PLN (Persero) gara-gara tagihan listrik mereka melonjak tajam di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kala itu, polemik terjadi karena PLN bersikukuh bahwa mereka sama sekali tidak menaikkan tarif listrik.
Di tengah kondisi ini, Kemenko Marves membuka saluran pengaduan untuk pelanggan PLN. Hingga Juni 2020, mereka telah menampung sebanyak 410 keluhan.
Beberapa kasus keluhan pun langsung ditindaklanjuti di lapangan. Mereka ikut menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah turun ke lapangan, Purbaya tidak membantah ada beberapa kasus yang aneh seperti di Malang tersebut.
Dalam penelusuran ini, Kemenko Marves juga mencatat bahwa ada beberapa kejadian kesalahan data entry yang merupakan human error. Pada akhirnya, kesalahan ini akan membuat perbedaan pemakaian dan tagihan listrik.
Meski demikian secara umum, Kemenko Marves mencatat para pelanggan sudah ditagih listrik dengan besaran sesuai pemakaian. Sebab, PSBB membuat konsumsi listrik menjadi meningkat.
Baca: Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, ESDM: Pelanggan Hanya Bayar Sejuta