Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kementerian Keuangan 2021 Rp 43,3 Triliun
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 15 September 2020 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan bagi tugas operasional kementerian maupun kerja pengelolaan APBN.
"Komisi XI menyetujui rencana kerja anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Dalam rapat kerja tersebut, ikut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berserta jajaran pejabat eselon satu Kementerian Keuangan dan para anggota Komisi XI DPR.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memaparkan tiga fungsi utama dalam Kementerian Keuangan yang akan dilakukan di 2021 yaitu fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, dan fungsi pendidikan.
Dari tiga fungsi tersebut, fungsi yang membutuhkan alokasi dana besar adalah fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, yang mencakup lima program utama Kementerian Keuangan.
Program-program itu antara lain kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko serta dukungan manajemen.
Dari lima program tersebut, program dukungan manajemen memperoleh alokasi terbesar Rp 37,9 triliun untuk pengelolaan SDM, pengawasan internal maupun sistem informasi yang andal dan terintegrasi.
<!--more-->
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan pengawasan berupa pencegahan, review, atau konsultasi agar risiko moral hazard atau penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir," kata Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, pagu anggaran Rp 43,3 triliun ini akan dimanfaatkan untuk Sekretariat Jenderal Rp 22 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 94,5 miliar dan Direktorat Jenderal Anggaran Rp 138,7 miliar.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 8,1 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,3 triliun dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 106 miliar.
Selanjutnya, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 95,5 miliar dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebesar Rp 7,7 triliun.
Kemudian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp 748,8 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 634,6 miliar dan Badan Kebijakan Fiskal Rp 115,1 miliar.
Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari rupiah murni Rp 34,8 triliun dan BLU Rp 8,5 triliun.
Berdasarkan program, pagu dana itu akan dimanfaatkan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, fungsi pendidikan Rp 2,6 triliun dan fungsi ekonomi Rp 209,9 miliar.
Fungsi pelayanan umum mencakup program kebijakan fiskal Rp 65,7 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,23 triliun dan program pengelolaan belanja negara Rp 33,7 miliar.
Kemudian, juga mencakup program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 233,7 miliar dan program dukungan manajemen Rp 37,9 triliun.
Meski memberikan persetujuan, Komisi XI memberikan catatan dalam pelaksanaan belanja pada 2021, salah satunya belanja tersebut bisa dilakukan secara efektif dan efisien untuk mengurangi penambahan utang.
ANTARA