Kebijakan Baru Impor Alas Kaki Dinilai Mendukung Produk UMKM

Kamis, 10 September 2020 04:29 WIB

Pekerja PT.KMK Global Sport mengerjakan pembuatan alas kaki di pabrik kawasan industri Cikupa Mas, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/8). ANTARA/Lucky.R

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan kebijakan pengaturan importasi alas kaki bisa mendorong industri kecil dan menengah (IKM) atau pun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengaturan impor alas kaki tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020.

Eddy mengatakan produk alas kaki paling banyak masuk dari Cina. Produk-produk tersebut, ujar Eddy, banyak menyasar kelompok menengah ke bawah. "Kalau produk kelas menengah ke bawah itu terus menggempur pasar kita, akibatnya industri kecil dan menengah ini akan hancur," ujar Eddy kepada Tempo, Rabu 9 September 2020.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan mayoritas produk alas kaki bisa dibuat di dalam negeri. Arus impor alas kaki yang diperketat, ujar Ikhsan, mendorong pelaku UMKM untuk masuk dalam pasar impor tersebut. Menurut Ikhsan, tak sedikit produk lokal yang memiliki kualitas yang bagus, salah satunya sepatu asal Cibaduyut, Bogor, atau pun Garut di Jawa Barat.

"Dengan pengetatan impor, diharapkan pemerintah juga membuka jalan untuk pengembangan industri dalam negeri, misalnya mendorong investasi," kata Ikhsan. Apalagi, Ikhsan mengatakan rata-rata kandungan komponen impor produk UMKM sebesar 25-35 persen.

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi menyayangkan Permendag 68/2020 yang dinilai terburu-buru. Pasalnya, ujar Subandi, pemesanan barang impor biasanya dilakukan jauh sebelum aturan tersebut diterbitkan. Beleid itu ditandatangani pada 25 Agustus lalu, dan langsung berlaku tiga hari setelahnya.

<!--more-->

"Selama proses pemesanan, tidak sedikit pengimpor yang tahu ada kewajiban Persetujuan Impor (PI), sehingga barang yang tiba sulit dikeluarkan," tutur Subandi.

Menurut dia, hal itu juga berdampak pada penambahan biaya karena bahan yang tertahan di pelabuhan. Selain itu, Subandi berujar kebijakan itu juga berpotensi menyebabkan retaliasi atau tindakan pembalasan di bidang perdagangan antar negara. Hal itu, kata dia, pernah terjadi pada saat pembatasan impor produk hortikultura dari Pakistan yang dibalas dengan pengaturan ekspor kelapa sawit.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan pemerintah mempunyai target pengendalian impor sebesar 35 persen pada 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasar dalam negeri. Puncak permintaan produk alas kaki biasanya terjadi pada periode Lebaran dan tahun ajaran baru. Namun, momentum tersebut terlewatkan karena adanya pandemi Covid-19.

Saat ini, ujar Elis, banyak stok alas kaki di pabrik yang menumpuk. Di sisi lain, produk tersebut harus terserap di dalam negeri. Namun, pusat perbelanjaan masih sepi dan daya beli masyarakat juga masih rendah. Untuk itu, kata dia, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menjaga impor alas kaki masuk ke pasar dalam negeri.

"Biarlah pasar dalam negeri diisi oleh produk lokal. Masyarakat tidak ada pilihan barang impor supaya bangga juga beli produk lokal," kata Elis.

<!--more-->

Selain itu, Elis berujar penggunaan produk lokal bisa mempertahankan utilisasi dari industri alas kaki yang berimbas pada penekanan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja. Dengan begitu, ujar Elis, daya beli masyarakat ikut terangkat.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan kebijakan itu tepat dikeluarkan di tengah pandemi. Menurut dia, sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri masih terbatas, misal dari konsumsi rumah tangga hingga belanja pemerintah. Saat ini, ujar Fithra, salah satu yang bisa diharapkan adalah pengendalian surplus neraca perdagangan.

Fithra berujar potensi retaliasi perdagangan tetap ada, terutama dari Cina yang jadi sasaran utama pengaturan impor alas kaki. Namun, pada masa pandemi ini retaliasi bukanlah prioritas bagi mitra dagang Indonesia. Apalagi, kata dia, yang diatur importasinya adalah barang konsumi. Menurut dia, banyak kelompok barang lain yang masih diimpor oleh Indonesia.

"Ini tidak mempengaruhi kinerja industri karena yang diatur itu barang konsumsi. Ini bukan pembatasan di barang modal atau barang kebutuhan industri yang justru sudah direlaksasi, ujar Fithra.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi sebelumnya mengatakan beleid tersebut didorong kenaikan impor beberapa barang konsumsi secara signifikan. Didi mencatat pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi 50,64 persen.

Bahkan, kata dia, ada beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Lewat Permendag itu, pelaku usaha kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan harus dilakukan verifikasi di pelabuhan muat yang tertuang dalam Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kebenaran produk/ barang yang diimpor.

Baca juga: Asosiasi Prediksi Nilai Ekspor Alas Kaki Anjlok pada Kuartal III 2020



LARISSA HUDA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

4 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

7 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

3 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya