Sri Mulyani: Bea Meterai Rp 10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Kamis, 3 September 2020 16:37 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

"Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021," ujar Sri Mulyani seusai rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Kamis, 3 September 2020.

Sri Mulyani mengatakan penerapan bea meterai anyar itu baru akan dilakukan tahun depan lantaran saat ini masyarakat masih dilanda pandemi. Ia berharap mulai 1 Januari 2021 situasinya bisa lebih pulih.

"Kedua juga, persiapan peraturan perundang-undangan untuk PP dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan. Dan kami akan menggunakan waktu ini," ujar Sri Mulyani.

Sebagai sikap keberpihakan kepada masyarakat pun, kata dia, pemerintah menyesuaikan batas bawah nilai dokumen yang dikenakan bea meterai, dari mulanya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Dengan demikian, dokumen bernilai di bawah Rp 5 juta tidak akan dikenakan bea meterai.

<!--more-->

"Selain itu, hal-hal yang sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, mendapatkan fasilitas pengecualian," kata Sri Mulyani.

Selain soal tarif, beleid ini juga melakukan penyesuaian mengenai obyek dokumen yang dikenakan bea meterai. Sebelum direvisi, menurut Sri Mulyani, bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen berupa kertas. Dengan adanya beleid anyar ini, maka dokumen-dokumen digital juga bakal dikenakan bea meterai.

"Revisi UU ini sejalan dengan makin berkembangnya teknologi, di mana banyak dokumen dilakukan digital. Maka di dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut. Sehingga ada kesetaraan dan kepastian pada dokumen-dokumen yang sifatnya non kertas atau digital," ujar dia.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Jawab Cuitan Said Didu Soal Mafia Utang

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

9 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

10 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

11 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

4 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya