Ini Tanggapan Manajemen Hanson International Setelah Dinyatakan Pailit

Senin, 31 Agustus 2020 13:37 WIB

Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - PT Hanson International Tbk. Telah dinyatakan pailit pada pekan lalu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Hanson Rony Agung Suseno mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kelangsungan usaha emiten berkode saham MYRX tersebut. Saat ini, perusahaan akan tetap memproses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami masih memperjuangkan proses PKPU agar bisa damai lagi, setelah ada kepastian nanti akan diumumkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin 31 Agustus 2020.

Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.

Sebelumnya, Hanson sudah dimohonkan dalam status PKPU sejak 5 Maret 2020. Adapun Hanson dimohonkan PKPU oleh pemohon Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Sejak permohonan PKPU dikabulkan, Hanson International mesti menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang berisi skema pembayaran utang.

Jika selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak tercapai kesepakatan antara Hanson International dengan para krediturnya, masa PKPU sementara perusahaan properti itu bisa diperpanjang atau justru dinyatakan pailit. Dan Hanson dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 lalu.

Terkait potensi delisting, Rony juga belum bisa berkomentar banyak. Roni mengatakan, hal tersebut merupakan hak dan wewenang yang dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di lain pihak, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi perdagangan saham MYRX. Dalam pengumuman yang dilansir hari ini, Senin 31 Agustus 2020, BEI menyebut penghentian sementara perdagangan saham diteruskan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” tulis BEI.

Sejatinya, saham MYRX sudah disuspensi sejak Januari 2020. Pada Juli 2020 lalu, BEI bahkan mengumumkan potensi delisting saham Hanson setelah suspensi berlangsung enam bulan.

<!--more-->

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham emiten Hanson apabila mengalami dua kondisi.

Pertama, dalam ketentuan III.3.1.1, disebutkan emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.

Selain itu, kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, ketentuan III.3.1.2, menyebutkan Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Hanson (MYRX) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," papar BEI.

Untuk diketahui, Per 31 Desember 2020, saham berkode MYRX dimiliki 90,35 persen oleh publik. Adapun sisanya dimiliki PT Asabri (Persero) 5,4 persen dan Benny Tjokrosaputro 4,25 persen. Adapun Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Hanson Pailit, Kementerian BUMN Pastikan Tak Ganggu Polis Jiwasraya

Berita terkait

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

10 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

41 hari lalu

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

41 hari lalu

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

53 hari lalu

Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tiadanya peraturan KPU soal batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024. Ada hadiah motor hingga umrah.

Baca Selengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

1 Maret 2024

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

Sejumlah persiapan Pilkada 2024 mulai dilakukan. Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Anggota Komisi II DPR RI Bilang Begini

29 Februari 2024

Soal Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Anggota Komisi II DPR RI Bilang Begini

Jadwal Pilkada serentak 2024 sempat diusulkan oleh DPR untuk dimajukan. Namun, pemerintah tidak juga mengirimkan Surpres.

Baca Selengkapnya

Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 Usai KPU Terbitkan PKPU

27 Februari 2024

Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 Usai KPU Terbitkan PKPU

KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Daerah Luar Negeri: Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Unggul di Negara Mana?

20 Februari 2024

Pemilu 2024 Daerah Luar Negeri: Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Unggul di Negara Mana?

Perolehan suara Pemilu 2024 Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di luar negeri di negara mana saja?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Berikut Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Apa Dokumen yang Dibawa?

13 Februari 2024

Pemilu 2024: Berikut Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Apa Dokumen yang Dibawa?

Perhatikan cara dan aturan pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024. Apa dokumen yang perlu dibawa?

Baca Selengkapnya

KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

12 Februari 2024

KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

KLHK mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT RKK oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Selengkapnya