TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Hanson International Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya tidak akan mengganggu proses penyelesaian polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Persoalan hukum itu kan berbeda dengan persoalan penanganan penyelesaian polis Jiwasraya. Persoalan hukum biarkan berjalan terus,” tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, saat dihubungi pada Senin, 31 Agustus 2020.
Arya menyatakan penyelesaian polis untuk nasabah Jiwasraya akan ditangani secara bisnis dan politik. Dari sisi politik, kata dia, perkara Jiwasraya sudah dibahas oleh Panitia Kerja atau Panja di tiga komisi, yaitu Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.
Namun, Arya mengatakan saat ini Panja DPR belum memutuskan skema penyelesaian masalah Jiwasraya dan penyehatan kembali perseroan. Kementerian BUMN, tutur dia, masih menunggu putusan Panja, khususnya di Komisi VI.
“Kalau skemanya masih dibahas di DPR di Komisi 6, jadi itu yang ditangani lebih dulu. Kami belum bisa melangkah lebih jauh,” tutur Arya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hanson International pailit dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Hanson telah berakhir.
Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut sudah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020. "Atas putusan tersebut perseroan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis manajemen Hanson, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Ihwal proses penyelesaian kasus Jiwasraya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo bulan lalu mengusulkan opsi penyehatan perusahaan dilakukan melalui program restrukturisasi polis. Kementerian BUMN bakal menawarkan opsi pemegang polis Jiwasraya untuk memindahkan polisnya ke perusahaan Nusantara Life.
Nusantara Life merupakan perusahaan asuransi bentukan pemerintah yang telah disebut-sebut bakal membantu penyelesaian masalah keuangan Jiwasraya melalui holding asuransi.
Adapun Kementerian BUMN saat ini tengah menyiapkan pola-pola restrukturisasi polis tersebut. Menurut dia, penawaran ini akan dilakukan secara masif. Namun demikian, pemegang polis akan mengalami pengorbanan penurunan bunga dari normal 12-13 persen menjadi kisaran 6-7 persen.
Jiwasraya mengalami kesulitan pembayaran utang karena liabilitas yang ditanggung lebih besar dari aset yang dimiliki. Hingga Mei 2020, total utang klaim Jiwasraya mencapai Rp 18 triliun. Angka ini naik dari total sebelumnya yang hanya Rp 16 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS