Siapkan Perpres Karbon, Pemerintah Akan Beri Reward yang Menanam Pohon
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 31 Agustus 2020 11:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk nilai ekonomi karbon alias carbon pricing. Perpres ini adalah upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030.
"Mungkin bisa FGD (Focus Discussion Group) dalam waktu cepat," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dalam rapat bersama Komisi Lingkungan Hidup DPR di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Lewat Perpres ini, setiap orang yang menanam pohon akan dinilai telah berkontribusi dalam menyimpan karbon. Sehingga, orang ini bisa mendapatkan reward dari pemerintah. Tapi, belum dijelaskan bentuk reward yang diberikan.
Sebaliknya, orang yang melakukan pekerjaan dan menghasilkan emisi karbon, harus diberi batasan. "Berapa emisi maksimal, berapa yang bisa dijual, berapa untuk kewajiban janji pemerintah ke dunia, berapa yang dikomersilkan," kata dia.
Adapun untuk beberapa tahun ke depan, KLHK sudah menyiapkan target penurunan emisi gas rumah kaca. Mulai dari 26 persen pada tahun ini, 24,1 persen pada 2021, 27 persen pada 2024, hingga 29 persen pada 2030.
<!--more-->
Dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu, Siti juga telah melaporkan kepada Jokowi soal nilai ekonomi karbon ini. Beberapa ketentuan lain yang diatur yaitu
mekanisme perdagangan karbon (cap and trade dan carbon offset), Result Based Payment (RBP) dan pajak atas karbon.
Lalu, upaya pencapaian target NDC (mitigasi dan adaptasi) yang terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, pembentukan Instrumen Pengendalian dan Pengawasan (MRV, SRN, Sertifikasi). Jika Perpres ini telah disetujui, maka KLHK akan mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang.
Siti menjelaskan jika saat ini luas tutupan hutan daratan Indonesia mencapai 94,1 juta hektare (ha). Luas tutupan dominan di Sumatera sebesar 13,5 juta ha, Kalimantan sebesar 26,7 juta ha, dan Papua sebesar 34 juta ha.
Kawasan hidrologis gambut Indonesia pun, kata dia, sangat luas. Di Sumatera dan Riau seluas berturut-turut 9,60 juta ha dan 5,36 juta ha, di Kalimantan dan Kalteng berturut-turut seluas 8,40 juta ha dan 4,68 juta ha.
Selanjutnya untuk mangrove, Indonesia pun punya potensi sangat besar. Di Sumatera luas mangrove 666,4 ribu ha, Kalimantan seluas 735,8 ribu ha, Jawa seluas 35,9 ribu ha, Sulawesi seluas 118,8 ribu ha, Maluku seluas 221,5 ribu ha, Papua seluas 1,49 juta ha dan Bali Nusa Tenggara seluas 34,7 ribu ha.
<!--more-->
Menurut Siti, perhitungan rata-rata kandungan karbon dari hutan (dari aboveground biomass) sebesar 200 ton C/ha. Lalu, rata-rata kandungan karbon dari mangrove (termasuk soil karbon) adalah 1.082,6 ton C/ha.
Rata-rata karbon gambut 460 ton C/ ha, hutan gambut primer mencapai 1385,2 ton C/ha. Maka, kata Siti, hutan di Indonesia ini akan mendapat nilai ekonomi yang sangat besar jika dikelola dengan baik dan dicegah dari kerusakan akan "Dengan adanya landasan peraturan, potensi ini akan dihitung nilai ekonomi karbonnya," kata dia.
Baca juga: Percepat Belanja Covid, Pemerintah Terbitkan Perpres Baru
FAJAR PEBRIANTO