Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Percepat Belanja Covid, Pemerintah Terbitkan Perpres Baru

image-gnews
Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI. Foto ini diunggah pada Selasa, 16 Juni 2020. Instagram.com/@smindrawati
Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI. Foto ini diunggah pada Selasa, 16 Juni 2020. Instagram.com/@smindrawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran. 

"Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020. Namun demikian, tuturnya, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. 

Pada perkembangan berikutnya, kata Rahayu, Kementerian Keuangan memperkirakan outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020. Mulanya, defisit diprediksi 5,07 persen PDB pada Perpres 54/2020 dan diperkirakan menjadi 6,34 persen.

Hal ini berkaitan dengan dampak Covid-19 terhadap perekonomian dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. "Karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi," ujar Rahayu.

Dengan kondisi tersebut, Rahayu mengatakan pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020.

Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 antara lain Perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN. 

Lalu perubahan Pasal 3, yaitu mengubah norma penentuan lampiran, dari sebelumnya 1 lampiran menjadi 7 lampiran. Berikutnya, perubahan Pasal 4 soal Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 8 soal pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran. Begitu pula dengan adanya penambahan Pasal 8A. "Karena perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut," tutur Rahayu.

Selain itu, ada pula Penambahan Pasal 11A sebagai penegasan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020. 

Sebagai konsekuensi perubahan Pasal 3, maka lampiran Perpres berubah menjadi 7 lampiran, terdiri dari 3.251 halaman yang memuat perubahan antara lain: Postur, Pendapatan Negara, Belanja Kementerian/Lembaga per-program, per-kegiatan, per-jenis, Transfer ke Daerah dan Dana Desa per Daerah serta Pembiayaan Anggaran.

 

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

3 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

3 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Pemerintah Alokasikan Pembiayaan Investasi Rp 176,2 Triliun, Sri Mulyani: Mayoritas untuk Infrastruktur

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Alokasikan Pembiayaan Investasi Rp 176,2 Triliun, Sri Mulyani: Mayoritas untuk Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembiayaan investasi ini mayoritas ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.


Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan pemerintah sudah melakukan pencarian utang sebesar Rp 72 triliun per 15 Maret 2024.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

Berapa nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?


Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara per Maret 2024 ini mencapai Rp 2,3 triliun.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN hingga 15 Maret 2024 masih surplus sebesar Rp 22,8 triliun.