TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
"Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020. Namun demikian, tuturnya, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Pada perkembangan berikutnya, kata Rahayu, Kementerian Keuangan memperkirakan outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020. Mulanya, defisit diprediksi 5,07 persen PDB pada Perpres 54/2020 dan diperkirakan menjadi 6,34 persen.
Hal ini berkaitan dengan dampak Covid-19 terhadap perekonomian dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. "Karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi," ujar Rahayu.
Dengan kondisi tersebut, Rahayu mengatakan pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020.
Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 antara lain Perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.
Lalu perubahan Pasal 3, yaitu mengubah norma penentuan lampiran, dari sebelumnya 1 lampiran menjadi 7 lampiran. Berikutnya, perubahan Pasal 4 soal Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 8 soal pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran. Begitu pula dengan adanya penambahan Pasal 8A. "Karena perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut," tutur Rahayu.
Selain itu, ada pula Penambahan Pasal 11A sebagai penegasan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Sebagai konsekuensi perubahan Pasal 3, maka lampiran Perpres berubah menjadi 7 lampiran, terdiri dari 3.251 halaman yang memuat perubahan antara lain: Postur, Pendapatan Negara, Belanja Kementerian/Lembaga per-program, per-kegiatan, per-jenis, Transfer ke Daerah dan Dana Desa per Daerah serta Pembiayaan Anggaran.
CAESAR AKBAR