Trending Bisnis: Penutupan IKEA di Sentul hingga Pertamina Rugi Lebih Sedikit
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 30 Agustus 2020 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Sabtu 29 Agustus 2020, dimulai dari keresahan para kreditur calon penghuni Apartemen Antasari 45, penutupan sementara IKEA Alam Sutera dan klaim kerugian Pertamina lebih kecil dibanding perusahaan migas lain.
Selain ada juga berita Jasa Marga yang menutup sodetan tol Jakarta - Cikampek dan pencabutan gugatan materi UU Covid. Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita yang trending tersebut:
1. Paguyuban Korban Antasari 45 Cium Aroma Kecurangan
Para kreditur calon penghuni Apartemen Antasari 45 saat ini dihinggapi rasa resah dan bingung. Bagaimana tidak, unit apartemen yang sejatinya mereka terima pada 2017 lalu hingga saat ini masih belum terlaksana. Kendati sudah memenuhi kewajiban menyetor uang muka sebesar 30 persen, para kreditur harus menerima kenyataan bahwa hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parkir (basement).
Sekedar catatan, sejak dipasarkan pada 2014 lalu, hingga saat ini sebanyak 591 miliar rupiah uang pembeli yang telah disetorkan kepada pihak pengembang.
Di tengah proses menunggu selama enam tahun, bukan unit apartemen yang didapat, tapi kenyataan pahit atas adanya laporan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer dengan jumlah piutang senilai Rp 2 miliar dari pelapor atas nama Eko Aji Saputra.
<!--more-->
2. IKEA Alam Sutera dan Sentul Ditutup Sementara, Ada Apa?
Manajemen pusat belanja furniture IKEA menutup sementara tokonya di Alam Sutera, Tangerang, dan Sentul, Bogor, mulai akhir pekan ini. Penutupan dilakukan untuk pembersihan secara menyeluruh atau deep cleaning.
"Karena kesehatan dan keselamatan pelanggan maupun co-worker adalah prioritas kami," ujar Manager Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki saat dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Ririn tak menjelaskan kapan toko akan kembali dibuka. Ia hanya menyebut bahwa kedua tokonya bakal ditutup sampai sampai prosedur pembersihan mendalam dan disinfeksi telah dilakukan secara merata.
3. Dirut: Kerugian Pertamina Lebih Kecil Dibanding Perusahaan Migas Lain
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan kerugian yang dialami oleh entitasnya pada semester I 2020 sejatinya lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan migas lain yang memiliki aset setara.
“Kerugian Pertamina lebih kecil dibandingkan perusahaan-perusahaan (migas) lain dengan aset setara seperti ConocoPhilips dan ENI,” ujar Nicke dalam pesan pendek, Jumat, 28 Agustus 2020.
Berdasarkan data yang dipaparkan Pertamina, perusahaan minyak negara itu mengalami kerugian senilai US$ 0,77 miliar. Sedangkan ExxonMobil mencatat kerugian US$ 1,1 miliar, British Petroleum US$ 21,21 miliar, Total US$ 8,4 miliar, Shell US$ 18,4 miliar, Petrobas US$ 10,41 miliar, Chevron US$ 4,7 miliar, Conoco Phillips US$ 1,43 miliar, dan ENI US$ 8,66 miliar.
<!--more-->
4. Jasa Marga Tutup Sodetan Tol Jakarta-Cikampek untuk Proyek Kereta Cepat
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menutup sodetan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Sabtu pagi, 29 Agustus 2020. Penutupan dilakukam untuk mendukung proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Penutupan sodetan akan dimulai pukul 06.00 WIB," ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus.
Sodetan adalah jalur tembusan khusus untuk kendaraan kecil. Sodetan tersebut selam ini menghubungkan kendaraan dari arah Cikampek menuju Pondok Kelapa/ Bintara/ Tanjung Priok.
5. Tanda Tangan dalam Dokumen Uji Materi UU Covid-19 Beda, MAKI Cabut Gugatan
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan kawan-kawan resmi mencabut gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Gugatan dicabut setelah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam 3 dokumen milik pemohon: surat kuasa, permohonan awal, dan permohonan perbaikan.
"Menarik dan akan kami susulkan juga dengan surat secara resmi," kata kuasa hukum pemohon, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam risalah sidang uji materi di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 28 Agustus 2020.
Sebelumnya, UU Covid-19 ini digugat oleh lima organisasi yang menjadi pemohon. Selain MAKI, ada juga Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).