OJK Bantah Halangi Bumiputera Menjual Aset-aset untuk Lunasi Uang Nasabah

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 26 Agustus 2020 03:25 WIB

Sejumlah Nasabah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membantah menghalangi penjualan aset Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk melunasi uang nasabahnya.

OJK beralasan penyelesaian masalah nasabah dilakukan komprehensif agar gagal bayar ke nasabah semuanya dilunasi.

“Bukan hanya nasabah yang sekarang jatuh tempo, tapi masih ada dua juta nasabah seperti tadi disampaikan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah kepada wartawan di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 25 Agustus 2020.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan OJK, salah satu nasabah Fien Mangiri, 43 tahun, mengatakan setiap kali mendatangi Bumiputera, mereka hanya dijanjikan untuk menunggu hingga OJK menyetujui penjualan aset Bumiputera.

Penjualan aset itu disebut untuk membayar uang nasabah yang belum dibayar perusahaan asuransi tersebut. “Kita dibilang tunggu. Tunggu OJK minta kami jual aset, baru kita bayar uang kalian,” kata Fien meniru ucapan pihak Bumiputera di ruang rapat itu.

Baca juga : Jokowi Minta Banpres Produktif UMKM Tidak Dipakai untuk Konsumtif

Sementara menurut Ahmad, jika pola penyelesaian ditempuh dengan menjual aset bernilai Rp 6,5 triliun itu, belum dapat merampungkan masalah nasabah. Sementara jatuh tempo akhir tahun nanti diperkirakan Rp 9 triliun, katanya, jumlah itu belum cukup. “Nanti sisa nasabah yang lain gimana?” ujar dia.

Advertising
Advertising

Dia menuturkan sudah enam kali AJB Bumiputera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). Namun, OJK menilai pengajuan RPK itu belum tergambar untuk menyelesaikan masalah seluruh nasabah. “Selalu penyelesaiannya jangka pendek, jual aset,” ucap Ahmad. Katakanlah semua aset laku tahun ini. Terus tunggakan sisa Rp 23 triliun nanti siapa yang bayar?”

Ia menambahkan dengan pola penjualan aset, Bumiputera, ia megimbuhkan, di tahun depan tidak perusahaan asuransi itu tidak lagi mempunyai duit. “Malah Rp 23 triliun itu tidak mendapat apa-apa,” tuturnya. Sehingga menurut dia, langkah penjualan aset bukan tidak disetujui OJK.

Namun, ia menambahkan, OJK menginginkan pola penyelesaian masalah nasabah di tubuh asuransi Bumiputera dilakukan secara menyeluruh. “Dan itu belum tergambar di RPK yang disampaikan,” ujarnya.

IHSAN RELIUBUN | DA

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

3 hari lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya