TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan keterangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang uji materi Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi ini diajukan oleh Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dengan nomor perkara 32/PUU-XVIII/2020.
Sekretaris Jenderal Hadiyanto didampingi Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menghadiri sidang tersebut di Ruang Sidang Pleno lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu lalu, 19 Agustus 2020.
Uji materi ini diajukan oleh anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang dasarnya meminta agar ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 yang menetapkan pengaturan tata kelola usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai diatur dengan UU.
Dalam Keterangan Presiden tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) mengajukan uji materi. Sebab, harapan atau keinginan para Pemohon untuk pengaturan usaha bersama ditetapkan dalam UU dengan mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian yang telah diganti dengan UU 40/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/-XVIII/2013, secara substansi telah diatur dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian.