Sri Mulyani Siapkan Aturan Penundaan Iuran BP Jamsostek, Buruh Merasa Dirugikan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 23 Agustus 2020 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara menanggapi rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan payung hukum untuk mengatur penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek.
Presiden KSPI Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Ia menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat. “Dengan disetopnya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," katannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020.
Sebab, menurut Said, para pengusaha tidak perlu membayar iuran wajib. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.
Kabar soal penundaan iuran sampai akhir tahun ini disampaikan Sri Mulyani kemarin. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) untuk penundaan ini sedang disiapkan. Opsi ini naik dari sebelumnya yang hanya pemotongan iuran 90 persen selama tiga bulan.
Saat ini, ada empat jenis layanan yang diberikan BP Jamsostek. Keempat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iurannya berbeda-beda tergantung jenis pekerja: penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi.
Untuk JP misalnya, besaran iuran untuk kelompok penerima upah adalah sebesar 3 persen. Iuran ini dibayarkan 1 persen dari upah pekerja dan 2 persen dari perusahaan pemberi kerja.
<!--more-->
Ada juga JHT dengan besaran iuran untuk kelompok penerima upah misalnya, sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan. Sebanyak 2 persen berasal dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan. Hanya saja, Sri Mulyani belum menjelaskan detail penundaannya, apakah hanya untuk iuran dari perusahaan saja atau termasuk pekerja.
JHT dan JP adalah jenis jaminan yang dipertanyakan oleh Said Iqbal. "Apakah iuran JHT sebesar 5,7 persen dan pensiun sebesar 3 persen akan dibayar oleh pengusaha?"
Sebab, kata dia, jika iuran dihentikan sementara, maka artinya tabungan buruh untuk hari tua dan pensiun tidak akan mengalami peningkatan. "Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini," ujarnya.
Adapun sejak 21 Juli 2020, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto juga sudah mengatakan penundaan ini bertujuan untuk membantu dunia usaha. Sebab, pandemi telah menyebabkan terjadi PHK.
BP Jamsostek mencatat, dilihat dari pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu kasus dengan nominal Rp 3,51 triliun. Jumlah tersebut meningkat 129 persen dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang Juni 2019 yang sebanyak 124,5 ribu.
Sehingga, relaksasi ini juga untuk menjaga tingkat kepesertaan BP Jamsostek. Untuk diketahui, selama pandemi, terjadi penonaktifan status peserta dari jutaan karyawan.
Baca juga: Sri Mulyani: PPN Bahan Baku Kertas Koran Ditanggung Pemerintah Mulai Agustus