DP Nol Persen Kendaraan Ramah Lingkungan Dinilai Tak Efektif Genjot Konsumsi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 20 Agustus 2020 07:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menanggapi kebijakan Bank Indonesia memangkas batasan uang muka (down payment atau DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) yang ramah lingkungan menjadi 0 persen. Piter menilai kebijakan DP Nol Persen tidak akan efektif menggenjot pertumbuhan konsumsi masyarakat, begitu juga kredit kendaraan bermotor di perbankan.
Sebab, kata Piter, jumlah kendaraan bermotor yang ramah lingkungan saat ini masih sangat terbatas. Selain itu, masyarakat masih cenderung menahan konsumsi di masa pandemi Covid-19.
"Di tengah wabah saat ini, orang yang punya uang pun membatasi konsumsi. Perilaku itu tidak akan berubah hanya karena DP nol persen," kata Piter, Rabu, 19 Agustus 2020.
Terlebih, Piter menyebutkan, sebagian masyarakat kehilangan pendapatan di tengah pandemi. Sehingga pelonggaran DP nol persen diperkirakan tidak akan menarik minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan.
Begitu juga dengan masyarakat kelas menengah ke atas. "Ini mirip dengan orang tidak keluar rumah karena hujan. Walaupun dikasih iming-iming, mereka tidak mau keluar rumah kecuali hujannya reda, atau dikasih payung," tutur Piter.
<!--more-->
Lesunya penjualan mobil terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan pertumbuhan kredit kendaraan bermotor di perbankan per Mei 2020 tercatat minus 6,3 persen secara tahunan (yoy). Baki debet KKB per Mei 2020 tercatat sebesar Rp 133,63 triliun, menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 142,84 triliun.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin menjelaskan aturan penurunan batasan minimum DP untuk jenis kendaraan roda dua dari diturunkan dari 10 persen menjadi 0 persen.
Sementara, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif diturunkan dari 10 persen menjadi 0 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Keputusan ini, kata Perry, tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen. "Ini adalah satu contoh lagi bagaimana BI, pemerintah, dan OJK bersinergi kuat. (Kebijakan) ini tetap memperhatikan prudential dan ini bagian dari sinergi yang kuat dalam mendukung pemulihan ekonomi," tutur Perry.
BISNIS
Baca juga: BI Sebut Tak Semua Bank Bisa Beri Uang Muka Kredit Kendaraan 0 Persen