BP Jamsostek Baru Kantongi 12 Juta Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 17 Agustus 2020 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengumpulkan 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Pengumpulan data tersebut hingga kini masih berlangsung.
"Data yang terkumpul sudah lebih dari 12 juta. Tapi data ini belum tervalidasi dengan data di bank," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Tempo, Ahad malam, 16 Agustus 2020.
Utoh mengatakan pengumulan data tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker.
Kriteria Penerima bantuan subsidi upah, kata Utoh, antara lain WNI yang memiliki NIK, Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020, gaji atau upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat di bawah 5 juta serta memiliki rekening bank.
<!--more-->
"Besaran bantuan subsidi gaji atau upah adalah Rp 600 ribu per orang per bulan selama 4 bulan," kata Utoh. Adapun alur tata cara pemberian bantuan tersebut antara lain dimulai dari data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Berikutnya, data sesuai kriteria dilaporkan kepada pemerintah sebagai Pengguna Anggaran.Terakhir, pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
Utoh mengatakan bahwa untuk memastikan bantuan sosial ini tepat sasaran, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek. Dan apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara.
"Diminta pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria Pemerintah," ujar Utoh.
Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Baca juga: Jokowi Bakal Luncurkan Program Subsidi Gaji Pekerja pada 25 Agustus 2020