KKP Izinkan Kapal Ikan Berbendera Asing Masuk RI, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Agustus 2020 13:45 WIB

Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020. KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya. ANTARA FOTO/Ardi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memastikan kapal ikan berbendera asing diizinkan masuk ke wilayah perairan Indonesia dengan syarat khusus.

Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar mengatakan hal itu diatur dalam hukum internasional State Measures Agreement (PSMA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," kata Zulfikar dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut Zulfikar, kapal asing-kapal asing itu harus memberitahukan lebih dulu kepada regulator terkait tujuannya memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Dalam memberi izin kepada kapal asing, pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayanan. Pihak kapal asing juga harus melaporkan rencana kedatangannya.

Wilayah pintu masuk bagi kapal asing pun telah ditentukan oleh Kementerian. Zulfikar merinci, kapal asing hanya boleh masuk ke Indonesia melalui empat pelabuhan perikanan samudera atau PPS. Keempatnya adalah PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bumus Padang, PPS Bitung, dan PPS Tanjung Benoa Bali.

Advertising
Advertising

Setelah kapal asing tiba di pelabuhan, petugas syahbandar akan memeriksa dokumen kelengkapan dan persyaratan-persyaratan lainnya. Syahbandar, kata Zulfikar, juga bisa menolak kedatangan kapal asing seumpama nakhoda atau ABK tidak dapat menunjukkan izin resmi yang berlaku untuk penangkapan ikan.

"Penolakan juga bisa dilakukan kalau kapal memiliki bukti yang jelas bahwa mereka melanggar hukum yang berlaku," tutur Zulfikar.

<!--more-->

Hal lain, kapal tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu yang wajar bahwa ikan yang diangkut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, pelabuhan meyakini bahwa kapal tersebut terlibat dalam praktik pencurian ikan seperti yang diatur dalam IUU Fishing.

Zulfikar melanjutkan, untuk mengetatkan pengawasan terhadap masuknya kapal-kapal ikan secara ilegal, regulator akan membentuk tim join inspection yang dikepalai syahbandar di masing-masing pelabuhan.

Tim ini berisi pengawas dari masing-masing institusi atau lembaga yang turut terlibat seperti KKP, Bea dan Cukai, serta Kementerian Ketenagakerjaan. "Nanti output-nya akan ada satu check list bersama. Form ini akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing," tuturnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya tak henti-hentinya menyuarakan harapannya kepada pemerintah untuk bisa tegas dalam menegakkan hukum terhadap kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Susi menyebutkan, Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat harus bisa membedakan mana kapal negara asing yang harus dihormati, atau yang harus ditangkap. "Pada saat dia invest kita hormati dan jaga. Pada saat dia mencuri, kita tangkap dan tenggelamkan" sebut Susi dalam akun Twitter resminya @susipudjiastuti, Senin petang, 6 Januari 2020.

Hal serupa juga pernah diucapkannya pada akhir pekan lalu. "Perlakukan Pencuri Ikan dengan penegakan hukum atas apa yg mereka lakukan. Dan ini berbeda dengan menjaga Persahabatan atau iklim investasi," ujarnya, Sabtu 4 Januari 2020.

Lebih jauh Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa persahabatan antar negara bukan berarti melindungi para pelaku pencuri ikan. "Persahabatan antar negara Tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan & Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing. Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF. Karena IUUF adalah crime/ kejahatan lintas negara," tuturnya.

Baca juga: Viral Kapal Asing Mencuri Ikan di Perairan Natuna, Respons Susi?

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

4 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

4 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

4 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

4 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

4 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

6 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

12 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

13 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

13 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya