Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Siang Ini, Simak 4 Perbedaan dengan Sebelumnya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 8 Agustus 2020 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang keempat pada siang ini, Sabtu, 8 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB. Proses pendaftaran penerimaan insentif tersebut sempat ditangguhkan selama lebih-kurang dua bulan untuk perbaikan tata-kelola manajemen.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan pemerintah akan memprioritaskan peserta yang terimbas PHK atau dirumahkan sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami akan prioritaskan penerima ini 80 persen dari data yg memang betul-betul sudah di-cleansing dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu mereka yang terkena imbas PHK atau dirumahkan," tutur Rudi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 7 Agustus 2020.
Pada gelombang keempat pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja ini, terdapat sejumlah hal yang berbeda: mulai kuota peserta penerima manfaat hingga opsi pendaftarannya. Dihimpun Tempo, berikut pelbagai perbedaan tersebut.
1. Kuota Pendaftaran
Pada gelombang satu hingga tiga, pemerintah menetapkan jumlah peserta yang diterima hanya 160-200 ribu orang. Sedangkan pada gelombang ini, pemerintah meningkatkan kuota peserta mencapai empat kali lipat, yakni 800 ribu orang.
Pemerintah memang mengejar target total penerima Kartu Prakerja sebanyak 5,6 juta dapat terpenuhi hingga akhir Oktober nanti. Dimungkinkan, pada tahap selanjutnya, kuota peserta yang akan terjaring dalam program stimulus ini pun tak kurang 800 ribu orang per gelombang.
Meski jumlah kuota meningkat, pemerintah memastikan besaran insentif yang dikucurkan kepada peserta tidak berkurang. Nantinya, peserta akan menerima bantuan senilai Rp 3,55 juta yang diberikan dalma bentuk voucer pelatihan sebesar Rp 1 juta, dana segar Rp 2,4 juta, dan insentif survei Rp 150 ribu.
2. Batas Pendaftaran
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan pihaknya belum memutuskan batas akhir pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat. Ia hanya menyebut masa pendaftaran gelombang ini lebih lama ketimbang gelombang sebelumnya karena jumlah peserta yang akan diterima berlipat-lipat.
<!--more-->
"Karena 800 ribu orang ini jumlahnya sangat besar. Kami ingin pastikan, saat ini 4,6 juta (pendaftar) yang sudah di gerbang (pendaftaran) bisa masuk secara lancar," katanya.
3. Dibuka Pendaftaran Manual atau Luring
Pada pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang keempat, pemerintah akan membuka dua opsi pendaftaran, yakni secara daring dan luring. Untuk pendaftaran daring, peserta bisa mengisi formulir dan mengunggah data diri melalui situs resmi Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk luring, proses pendaftaran tersebut bakal dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Caranya, peserta harus datang langsung ke kantor kementerian atau dinas ketenagakerjaan dan mengisi formulir secara manual.
Formulir tersebut nantinya akan dikumpulkan secara kolektif dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebelum dikirimkan ke Tim Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO).
4. Aturan Baru, Pejabat Negara hingga PNS Tak Boleh jadi Peserta
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah telah memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja. "Ini untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya kurang terasa akuntabilitasnya," tuturnya.
Hal tersebut tercantum dalam terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Berdasarkan aturan anyar tersebut, pemerintah menambahkan poin pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. Di antaranya pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Beleid itu juga mengatur adanya sanksi dan hak gugat terhadap peserta pelatihan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, semisal memalsukan dokumen.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Sabtu Ini, Kuota Jadi 800 Ribu Orang